Nabire, Bumiofinavandu – Legislator Papua, John NR Gobai meminta kepada para pejabat pemerintah, baik Gubernur dan Bupati untuk tidak menyimpan Perdasi dan Perdasus di dalam lemari.
Sebab Perdasi dan Perdasus merupakan produk hukum daerah, maka sudah sepantasnya untuk dapat dilaksanakan secepatnya. Oleh Gubernur dan para Bupati/Walikota di Provinsi Papua.
“Jangan hanya simpan di lemari dan menjadi pajangan, kapan saja bila diminta oleh siapapun akan dapat dapat ditunjukkan untuk dapat dibaca dan harus dilaksanakan,” ujar Gobai beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Gobai mendesak pihak eksekutif sebagai pelaksana dari produk hukum daerah, agar segera mungkin melaksanakan regulasi-regulasi daerah yang telah disahkan dan diberikan penomoran.
‘Sehingga regulasi itu memberikan manfaat bagi masyarakat. Tentu sebagai pengusul, saya merasa berkewajiban mengawal agar regulasi ini dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Anggota DPRP berhak mengajukan usul dan saran baik didalam dan diluar sidang baik secara lisan maupun tertulis, untuk itu saya sudah menyiapkan surat secara tertulis untuk disampaikan kepada Pemda dan Pemprov,” ucapnya.
Berikut sejumlah peraturan daerah telah ditetapkan dan telah disahkan dan diberikan penomoran.antara lain;
1. Perdasi No 6 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal dan Pedagang Asli Papua.
2. Perdasi Papua No 7 Tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat.
3. Perdasus Papua No 11 tahun 2021 tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau.
4. Perdasi Papua No 5 tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
5. Perdasi No 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengembangan Nelayan dan Pembudidaya Masyarakat Adat Papua.[*]
Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.