Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lingkungan

Produksi Sampah di Indonesia 400 juta ton per bulan, 19% sampah plastik

152
×

Produksi Sampah di Indonesia 400 juta ton per bulan, 19% sampah plastik

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Papua, Arijan Prasodjo, Sabtu (03/06/2023). – Bumiofinavandu.
Example 468x60

Nabire, Bumiofinavandu –  Peringatan hari lingkungan hidup Sedunia atau World Environment Day Tahun 2023, mengusung teman “Beat Plastic Pollution” (mengalahkan/mengurangi polusi plastik atau melawan pencemaran plastic, bekennya ‘Lawan Plastik Lindungi Bumi’.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Papua, Arijan Prasodjo mengungkapkan bahwa data sejak Tahun 2018 Indonesia menunjukan bahwa jumlah sampah per bulan mencapai rata-rata 400 juta ton. Terdiri dari 19 %  atau 76 juta ton adalah sampah plastic, 40 % sampah makanan dan sisanya ranting dan sebagainya.

“Belum ada data valid, tapi rata-rata sampah per bulan sebesar 400 juta ton setiap bulan,” kata Arijan usai aksi pungut sampah di RTH Pantai Nabire, Sabtu (03/06/2023) Kemarin.

Sehingga menurutnya, terdapat dua strategi dalam penanganan sampah yakni; pertama pengurangan dari sumber (masyarakat). Misalnya sampah dipilah-pilah oleh masyarakat, sampah plastik, sampah kering dan basah. Kemudian sampah yang dikomposkan untuk menjadi pupuk bagi tanaman.

Kedua, penanganan. Untuk menangani akan dilakukan oleh pemerintah daerah, misalnya dinas terkait secara kontinyu mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA). Artinya sampah yang sudah tidak bisa dikelola akan dibuang ke TPA.

“Jadi sampah yang tidak bisa di kelola barulah dibuang ke TPA. Ini akan sejalan dengan program Pemerintah yaitu sirkuler ekonomi ( menjadikan sampah bernilai ekonomis). Seperti di beberapa daerah yang salah satunya adalah Jawa Timur,” tuturnya.

Dia membicarakan, beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua Tengah yang berkolaborasi dengan PT Freeport Indonesia, dilatar belakang oleh anjuran kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tujuannya dalam rangka mendukung adanya penyusunan JAKSTRADA di Provinsi Papua Tengah. JAKSTRADA  adalah Kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Maka Pemerintah Daerah wajib menyusun JAKSTRADA yang harus dilaksanakan berdasarkan Perpres nomor 97 Tahun 2017 Terang kewajiban Pemerintah Daerah yang menyusun kebijakan strategis dalam mendukung. Bahwa Pemerintah Daerah Wajib menyusun kebijakan strategi Nasional dalam rangka pengelolaan sampah masal dan jenis sampah rumah tangga,” beber Arijan.

Ia menjelaskan, sampah yang dikumpulkan (dipungut) akan dimasukkan ke dalam neraca sampah. Tujuan untuk mengetahui input dan output , misalnya outputnya ,lebih besar maka akan terjadi masalah dan harus dilaporkan ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).

“Dari SIPSN, Pemerintah Pusat atau kementerian akan mengetahui berapa jumlah volume sampah yang dihasilkan oleh setiap daerah. Laporan ini biasanya dilakukan dua kali dalam setahun (setiap enam bulan,” jelasnya.

Sistem ini lanjut Arijan, akan dijadikan Pemerintah dalam mengambil kebijakan.

“Nah, biasanya kalau sudah tidak tertangani oleh daerah dengan baik maka anak ada intervensi pusat. Misalkan pemberian sarpras seperti truk-truk sampah dan sebagainya,” lanjut Arijan.[*]

Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!