Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

GMNI Mimika, soroti KPU soal daftar Bacaleg

193
×

GMNI Mimika, soroti KPU soal daftar Bacaleg

Sebarkan artikel ini
Rian Yonatan Efruan, Wakil ketua bidang Kaderisasi dan ideologi DPC GMNI Mimika. – Bumiofinavandu/Eman You.
Example 468x60

Timika, Bumiofinavandu –   Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Mimika menyoroti lambannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika terhadap bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mimika, yang hingga kini belum juga ditinjau kembali berkasnya.

Wakil ketua bidang kaderisasi dan ideologi DPC GMNI Mimika, Bung Rian Yonatan Efruan menyoroti mengatakan, di dalam berkas tersebut terdapat nama dari anggota GMNI Mimika yang ikut Terdaftar.

“mengingat GMNI secara organisasi tidak berpartai. Sebab organisasi ini sendiri merupakan Organisasi Kemahasiswaan, bukan organisasi partai politik. Sehingga jika ada anggota ataupun kader yang masuk dalam partai, itu sudah merusak marwah organisasi,” kata Efruan.

Hal tersebut sangat disesalkan. Menurutnya, bagaimana bisa diloloskan sebagai calon anggota DPRD Mimika, sementara yang bersangkutan adalah anggota GMNI.

Sebab anggota GMNI yang bersangkutan sudah mengeluarkan surat pengunduran diri dari daftar Pileg. Dan surat tersebut disampaikan kepada partai yang menyusung, namun hingga kini belum ada respon balik dari KPU Mimika.

“Dari pihak Partai hanya menyampaikan pernyataan bahwa informasi pengunduran dirinya sudah terlambat,” tuturnya.

Dia menilai bahwa adanya kepentingan-kepentingan yang digunakan atas nama partai tersebut. Sebab dengan alasan Yang sangat konyol, mereka di “bohongi”. Yang awalnya hanya membantu administrasi, guna mencapai kuota sebesar 30%. Namun tiba-tiba dimasukan sebagai baal calon anggota DPRD kabupaten Mimika. Sesudah di masukan barulah memberikan konfirmasi bahwa hanya sementara atau untuk memenuhi administrasi partai.

Lanjutnya, GMNI bahkan sudah melaporkan ke Bawaslu Mimika untuk mengisi form pengaduan. Nama Bawaslu sendiri tidak memberikan form pengaduannya. Bahwak beberapa Bawaslu dan KPU sebelum menetapkan daftar calon tetap (DCT) harus ditindak tegas dengan pengaduan Masyarakat.

“Jadi kami minta agar KPU Mimika dapat meninjau kembali keluhan tersebut, Agar tidak ada kecurigaan. Jangan asal main terima saja tanpa menindaklanjuti laporan kami,” pungkasnya.[*]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Bumiofinavandu.com”, caranya klik link https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Jangan lupa install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!