Nabire, Bumiofi-Navandu.Id – Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapik) Kabupaten Nabire, Barnabas Watofa mengatakan, pelayanan aplikasi Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) data kependudukan telah mengalami perubahan. Yakni dari sebelumnya tidak melampirkan alamat email dan nomor handphone (HP), saat ini perlu melampirkan.
“Kita sudah beralih dari sistem lama ke sistem baru, yakni setiap pemohon data kependudukan harus melampirkan alamat email dan nomor (HP),” kata Watofa kepada kantornya, Rabu (17/06/2020).
Ia menjelaskan, perubahan dari versi lama ke versi baru, sebelumnya dokumen langsung dicetak oleh masing – masing operator. Tetapi saat ini, harus melalui verifikator dan vertifikasi. Yakni, setelah semua dokumen dilengkapi pemohon, kemudian diserahkan kepada petugas khusus yang diberikan password untuk mengesahkan dokumen pemohon melalui koreksi dan verifikasi .
“Jadi semua data pemohon akan dikoreksi dan setelah sesuai, lalu diproses. Dan pada saat proses, harus ada persetujuan dalam bentuk verifikasi oleh petugas. Sehingga kalau sudah disetujui (data lengkap) barulah bisa dicetak,” jelasnya.
Lanjutnya, pada saat verifikasi data dan dokumen, pemohon diwajibkan untuk menyertakan alamat email dan nomor HP. Dan kebijakan ini sangat mendukung pelayanan di era new normal di tengah pandemi sebab harus mengedepankan protokol kesehatan.
Tujuan lainnya dari nomor HP dan alamat email adalah, ketika data SIAK terkirim ke pusat, secara otomatis akan terkirim juga ke alamat email pemohon. Sehigga, bila sewaktu – waktu masyarakat (pemohon) membutuhkan data kependudukan seperti KTP atau dokumen lainnya, tidak perlu ke kantor Disdukcapil tetapi bisa mencetak sendiri dengan melampirkan alamat email dari dirjen dengan barkotnya.
“Jadi semua dokumen kependudukan bisa dicetak sendiri. Dan kedepan kalau kita sudah punya Anjungan Disdukcail Mandiri (ADM), maka akan cetak di situ sendiri,” lanjut Watofa.
Namun menurut Watofa, kebijakan pusat belum tentu diterapkan seluruhnya di Daerah terutama di Papua. sebab dengan melihat kondisi dan letak geografis Papua, bahwa tidak semua orang mempunyai Handphone dan email. Sehingga kebijakan Daerah bagi yang tidak bisa sama sekali memiliki alamat email dan nomoh HP, akan disediahkan oleh Disdukcapil.
“Ini kebijakan yang diambil oleh Disdukcapil. Tapi, saat pendaftaran dokumen, petugas tetap akan menyanyakan dua hal itu (alamat email dan nomor HP). Kecuali tidak ada sama sekali barulah kita pakai yang disediahkan kantor,” tuturnya.
Ahmad Lagandong, merasa senang dengan model pengurusan baru dokumen saat ini. ia bilang bahwa menang sedikit ribet dibanding sebelumnya, yakni menyerahkan persyaratan, lalu menunggu hasil.
“Tapi ini sedikit beda. Dan saya mungkin saja akan senang karena kedepannya kan kalau mau cetak KTP atau KK tidak perlu ke sini (Kantor Disdukcapil) lagi. Tapi tinggal cetak sendiri,” ujar warga Kelurahan Kalibobo ini.(Red,YB)