Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Saireri

Warijo: Pelantikan pejabat sesuai aturan

31
×

Warijo: Pelantikan pejabat sesuai aturan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kepala BKPSDA Nabire, Samuel Warijo – BumiofiNavandu/Tiru.

Nabire, Bumiofinavandu – Ada suara sumbang di tengah masyarakat tentang pelantikan para pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Nabire (Pemkab).

Sebelumny, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menerbitkan surat edaran tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 dengan Nomor 273/487 / SJ.  tertanggal 21 Januari 2020 yang ditujukan untuk Gubernur, Bupati / Walikota di seluruh indonesia.

salah satu pointnya adalah aturan penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020.22 Jan 2020. Sehingga, kepala daerah tidak dibolehkan untuk melantik pejabat menjelang Pilkada.

Pelantikan tersebut, terdiri dari sejumlah pejabat eselon II, III, IV dilingkungan Pemkab yang berlangsung pada Rabu (22/07/2020), di aula gereja Kristus Sahabat Kita (KSK), oleh Bupati Nabire, Isaias Douw. 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA), Samuel Warijo menegaskan bahwa pelantikan itu, sudah sesuai dengan prosedur pemerintahan. 
“Pelantikan pejabat saat ini telah dan sudah melalui proses serta mendapat restu dari Mendagri,” ujar Warijo yang ditemui di usai pelantikan. Rabu (22/07/2020). 
Ia menjelaskan, sebelum pelantikan pejabat, terlebih dahulu dilakukan seleksi. Sesudah itu, diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna mendapatkan izin pelaksanaan yang tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) pasal 71 yang dikeluarkan oleh kemendagri. 
“jadi kami sudah mendapatkan izin sesuai prosedur Pemerintahan,” jelas Warijo. 
Sehingga, Ia mengharapkan agar jangan sampai keliru dalam menganggapi hal tersebut.”Intinya jangan sampai keliru. Sekali lagi ini sudah ada izin dari Mendagri,” harapnya.(Red)
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!