Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Saireri

Disdukcapil Nabire sudah terapkan tandatangan elektronik

9
×

Disdukcapil Nabire sudah terapkan tandatangan elektronik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sekretaris Disdukcapil Nabire, Barnabas Watofa ketika menunjukan dukumen kependudukan yang bertandatangan elektronik (Barcode) –Bumiofinavandu.

Nabire, Bumiofinavandu – Sejak 3 Juni 2020 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nabire sudah menggunakan tanda tangan elektronik (barcode) untuk dokumen kependudukan. 
Sekretaris Disdukcapil Nabire, Barnabas Fatofa, menuturkan, bahwa tandatangan elektronik (Barcode) pada dokumen kependudukan diterapkan berdasarkan berdasarkan Permendagri Nomor : 104 Tahun 2019, tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. 
“Sehingga, seluruh dukumen kependudukan seperti suat pindah, Kartu Keluarga, Akte-akte pencatatan sipil sudah diterbitkan dengan menggunakan barcode. Yang artinya sudah ada tandatangan elektronik didalamnya,” tutur Watofa di ruang kerjanya. Selasa (01/09/2020). 
Ia menjelaskan, terdapat beberapa keunggulan dalam penerapan tandatangan elektronik dan berbeda dengan tanda tangan biasa/pena dan barcode mirip sidik jari. 
Kemudian, secara Nasional tandatangan kepala dinas dan cap sudah ada didalamnya. Barcode juga, tidak bisa luntur, sulit untuk ditiru dan dipalsukan, dan sebagainya. 
“Jadi kalau ada yang suka palsukan tandatangan di dukumen sudah tidak bisa lagi karena blangkonya sudah beda,” katanya. 
Selain penerapan Permendagri Permendagri Nomor : 104 Tahun 2019, menurut Watofa, ada juga permendagri Permendagri Nomor; 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan yang menyatakan bahwa semua dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS putih ukuran 80 gr ukur A4. 
Yakni blangko Kartu Keluarga (KK) dan akta pencatatan sipil, akta kematian, akta kelahiran dan sebagainya sudah menggunakan kertas HVS A4 80 gram pada dokumen kependudukan. 
“Ada dua Permendagri. 104 dan 109 Untuk barcode ada permendargi. Jadi kita sudah tidak pakai kertas tebal itu lagi,” terangnya. 
Untuk itu, Watofa meminta kepada masyarakat agar jangan sampai keliru dan menganggap itu kertas biasa. Namun jika ada barcode berarti itu asli yang digunakan dalam semua dukumen kependudukan. 
“Jadi kami selalu menyampaikan ke masyarakat agar jangan sampai keliru lalu dibuang. Dan ingat bahwa sudah tidak ada tandatangan lagi di dukumen, lalu kertasnya bukan kertas lama yang tebal tetapi A4,” tuturnya. 
Seorang warga, Sri Wahyuni, berkomentar bahwa awalnya ia kaget lantaran saat mengurus dokumen petugas memberikannya kertas putih. Ia lalu memprotes namun setelah dijelaskan diapun mengerti. 
“Saya urus akta anak, lalu dikasih kertas biasa. Saya kaget dan protes tapi bgitu dijelaskan baru saya yakin,” ujar Sri.(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!