Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Seputar Tanah Papua

Banyak kasus perceraian di Nabire akibat adanya orang ketiga

296
×

Banyak kasus perceraian di Nabire akibat adanya orang ketiga

Sebarkan artikel ini
Pjs PA Nabire, Moh. Irham Maulana – Bumiofinavandu.
Example 468x60

Nabire, Bumiofinavandu – Sejak Januari hingga September 2020, jumlah perkara di Pengadilan Agama Nabire (PA) tercatat lebih kurang 200 pemohon. Jumlah tersebut terdiri dari 143 perkara gugat cerai dan sisahnya merupakan perkara permohonan.

“Di PA sampai bulan ini ada lebih kurang 200 perkara yang sudah masuk,” ujar Pjs PA Nabire, Moh. Irham Maulana di Nabire. Rabu (9/9/2020). 

Dijelaskan Irham, penyelesaian 143 perkara gugat cerai sementara ada 12 perkara yang belum putusan lantaran baru masuk dua bulan terakhir dan sisahnya sudah diputuskan gugatannya. Sebab untuk putusan sebuah perkara perceraian biasa, PA Nabire membutuhkan waktu paling lama antara satu sampai dua bulan dan tergantung jenis perkaranya. 

Jumlah itu bila dibandingkan dengan Tahun-Tahun sebelumnya tidak terpaut jauh. sebab rata-rata di PA Nabire tercatat antara 150-200 kasus dalam satu Tahun. 

”Sedangkan untuk perkara permohonan seperti dispensasi kawin, isbat nikah, perubahan akte atau dukumen dari buku nikah dan sebagainya, biasanya sekali siding sudah diputuskan,” jelasnya.

Menurutnya, faktor utama kasus cerai gugat di PA Nabire dinominasi oleh gangguan pihak ketiga, kebayakan salah satu pihak. Kemudian faktor lainnya adalah ekonomi, mungkin saja akibat pandemi walaupun belum bisa dirincikan. Tetapi sejak maret sampai sekarang cukup banyak juga akibat ekonomi. 

Rata-rata karena faktor selingkuh. Ada yang salah satu ada yang keduanya. Tapi kebanyakan salah satu saja, karena orang ketiga. Rentang usianya antara 25—45 Tahun, tetapi paling banyak kisaran umur 30an,” tuturnya.

Rata-rata perkara Lanjut dia, dikabulkan. namun ada tidak bisa tidak karena dicabut sendiri oleh para pihak dan tidak jadi melanjutkan perceraiannya. 

Setiap masuk perkara yang masuk, pihaknya juga tidak bisa menolak. Namun tetap diupayakan upaya perdamaian baik melalui mediasi maupun dalam perdisangan juga ada upaya.

“Kalau ada masuk perkara kami harus terima. Tapi ada upaya perdamaian dari kami melalui mediasi dari internal kantor. Dan tentunya ada juga yang berhasil dan ada tang tidak,‘’ lanjut Irham. 

Sementara untuk pelayanan dimasa Pandemi kata Irham, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan, terutama di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) karena dibagian depan. 

“Jadi protokol harus. Tetap ada penghalang antara pihak dengan pelayan ada kaca dan mengharuskan penggunaan masker, termasuk penyemprotaan disinfektan dari tim covid,” katanya. 

Terpisah, Ketua PA Nabire, Basirum mengakui jika tingkat permohonan dispensasi nikah yang masuk ke cukup tinggi. hal ini menandakan bahwa masih banyak pernikahan di bawah umur. 

“Sehingga, ke depan sangat diharapkan kepada masyarakat dan stake holder termasuk Pemda untuk memperhatikan dan mengedukasi betapa pentingnya pernikahan dipersiapkan dengan secara matang dan dengan kecukupan usia pernikahan,” akuh Alumni UIN Semarang melalui selulernya itu. 

Basirun menambahkan, PA Nabire juga akan terus mensosialisasikan dan mendorong pemanfaatan sidang elektronik (e-court). karena di era digital, sangat menuntut pelayanan yang lebih modern termasuk persidangan secara elektronik.

“Kita kedepan akan dorong siding elektronik,” tambah Ketua PA yang baru dilantik beberapa waktu ini.(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!