Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Saireri

Sistim noken dianggap sah

52
×

Sistim noken dianggap sah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi di aula Kantor KPU Nabire (17/12/2020) – Bumiofinavandu. 

Nabire, Bumiofinavandu – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Nabire Tahun 2020 telah usai dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nabire telah melakukan rekapitulasi pada Kamis malam (17/12). Hasilnya, Paslon 02 Mesak Magai-Ismali meraih suara 61.729, pasangan ini unggul atas dua lawannya yakni Paslon 01, Yufenia Mote-Muhamad Darwis dengan meraih suara sebanyak 61.423 ribu dan paslon 03 atas Nama Franssiskun X Mote-Tabroni meraih 46.224 suara. 
Hal ini menuai protes dari kubu 01, mereka bahkan beberapa kali melakukan demo di Kantor KPUD dan Bawaslu Nabire. sebab, terdapat dua Distrik yakni Dipa dan Menou melakukan ikat sura untuk salah salu paslon. 
Menanggapi hal tersebut, salah satu pemerhati Pemilukada Nabire, Matias Butu, mengatakan sistem pemberian suara kepada pasangan calon yang dilakukan oleh masyarakat, KPPS, PPS dan PPD di Distrik Dipa dan Menou tidak melanggar hukum. sebab berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 yang dituangkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2020, yang diubah dengan PKPU No.18 Tahun 2018 tentang pungut hitung pilkada serentak Tahun 2020, pasal 89 yang berbunyi: dalam rangka menghormati nilai-nilai yang tumbuh pada masyarakat Papua dalam menggunakan hak pilih, KPPS, PPS dan PPD dalam melaksanakan tugas menyusun administrasi, berpedoman pada surat keputusan KPU Papua. 
”Ini mendukung mereka (masyarakat dan penyelenggara di sana. Jangan lupa bahwa dua kali pemilu sudah terjadi hal serupa,” ujar Butu di Nabire, Senin (21/12/2020). 
Dengan demikian memurutnya, pemberian suara dengan sepat, ikat, ataupun gantung tidak melanggar hukum, kecuali pada model C1 atau DA 1 suara terekap di calon lain lalu KPU mengalihkan pada calon lain. Maka, tugas penyelenggara tingkat Distrik sampai ke KPPS merekap sesuai keinginan masyarakat. Termasuk soal KPPS, PPS dan PPD yang tidak melaksanakan pleno di Distrik tidak melanggar hukum karena dijamin oleh Pasal 76 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 18 Tahun 2020. 
“Jadi saya pikir pihak yang protes silahkan saja, tetapi perlu paham juga tentang undang-undang,” tuturnya. 
Ia menjelaskan, sistim noken dalam pemulu legal. Misalnya, noken satu kabupaten, noken satu Distrik, noken satu kampung dan noken satu TPS. Dan sistim ini masih berlaku di Papua bagian Gunung, misalnya di Kabupaten Nabire memiliki tiga Distrik yang berada di bagian Gunung yaitu Distrik Siriwo, Distrik Dipa dan Distrik Menou. 
Bahkan,suara dari dua Distrik ini pernah dipersoalkan di Mahkamah Konstitus (MK) pada pilkada Tahun 2008 dan 2015, bahkan tidak pernah dikabulkan oleh MK. MK malahan mengakui di Nabire terdapat tiga Distriknya berada di pegunungan, sehingga menempuh sistim noken bahkan Pak Isaias Douw dua kali berturut-turut dimenangkan MK menjadi Bupati Nabire dengan suara DIPA, Menou dan siriwo. 
Dan, landasan hukumnya itu, putusan hakim terdahulu berdasarkan penafsirannya terhadap hal-hal yang belum diatur dalam UU akan menjadi dasar hukum bagi hakim selanjutnya oleh karena itu terhadap kasus sistem noken di tiga Distrik Nabire itu legal menurut konstitusi Negara dan MK sangat paham tentunya. 
“Mohon maaf jika saya sedikit merasa lucu, orang demo sani-sini bahkan mau ke MK. Saya juga pikir mari kita belajar UUnya dulu sebelum bertindak, maka Keputusan KPU Nabire sudah tepat,” lanjutnya. 
Ketua tim pemenangan paslon 01, Bentot Yatipai mengaku pihaknya mengoalkan menyoalkan pelaksanaan pencoblosan di dua Distrik itu hingga pada akhir penghitungan suara. Sebab, dinilai penggunaan sistim noken hanya akan merugikan paslon lain. 
“Pencoblosan hanya dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD), ketua klasis (pengurus gereja), dan seorang saksi calon kepala daerah. KPU dan Bawaslu seharusnya memanggil PPD untuk mengklarifikasinya,” kata Bentot Yatipai, Ketua Tim Pemenangan Mote-Darwis. 
Yatipai juga mengatakan, beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Menou juga tidak mendapat pasokan logistik pilkada. Hasil akhir penghitungan suara pun langsung ditetapkan PPD setempat. 
“Ada lima TPS tidak melaksanakan pemungutan suara di Menou. TPS tersebut berada di Kampung Lokodimi, Ogiyai, dan Yegedipi,” ungkap Yatipai. 
Ketua KPUD Nabire, Wilhelmus Degei mengatakan, sangat menyayangkan protes yang dilakukan masa. Sebab sejak 10 Tahun lalu sistem yang dipersoalkan juga sama yakni menggunakan sistem Noken, karena memenangkan kandidat yang saat ini menjadi Bupati Nabire. pertanyaannya kenapa hari ini harus lebih istimewa? 
Namun ia menyarankan agar kepada pihak yang tidak menerima hasil, silahkan melanjutkan ke MK. 
“Apa bedanya pemilu kali ini dengan pemilu sebelumnya dan itu adalah pemerintahan sekarang ini, hal yang sama yaki sistem noken, saya yakin MK juga tau. jadi silahkan ke MK bagi yang protes,” pungkasnya.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!