Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Saireri

Disdukcapil Nabire musnahkan 59.158 ribu dokumen kependudukan

20
×

Disdukcapil Nabire musnahkan 59.158 ribu dokumen kependudukan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Pemusnahan dokumen tidk layak pakai di halaman kantor Disdukcapil Nabire – Bumiofinavandu/IST.
Nabire, BumiofiNavandu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nabire-Papua, memusnahkan dukumen yang menggunakan blangko atau manual. Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor tersebut di jalan Pepera pada Jumat (5/3/2021) dengan cara di bakar.
Kepala Disdukcapil Nabire, Yeremias Mote mengatakan, pemusnahan mengacu pada Permendagri No 109 Tahun 2019 tentang formolir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Selain itu, pemeriksaan dari BPK-RI Perwakilan Papua pada tanggal 22 Februari 2021, di kantor Disdukcapil agar segera melakukan pemusnahan dokumen dukcapil yang sudah tidak digunakan.
Mengingat pemusnahan dokumen dimusnahkan dilaksanakan guna peralihan dari blangko ke kertas HVS A 4 80 gram.
“Dokumen yang dimusnahkan adalah dukumen yang tidak digunakan lagi sejak Tahun 2019-2020 untuk pelayanan kepada masyarakat. Dan ini sesuai arahan Dirjen Disdukcapil,” ujar Yeremias Mote usai pelaksanaan pada jumat (5/3/2021).
Ia menjelaskan dokuken siang yang dimusnahkan antara lain; blangko KK sebanyak 8.500 set, kutipan akta perkawinan sebanyak 11.017 lembar, kutipan akta perceraian sebanyak 17.600 lembar, kutipan akta kematian sebanyak 16.500 lembar, kutipan akta kelahiran sebanyak 4.110 lembar dan kutipan akta pengakuan anak sebanyak 423 lembar.
Selain itu, buku register akta perkawinan sebanyak 213 buku, buku register akta perceraian sebanyak 244 buku, buku register akta kematian sebanyak 350 buku, buku register akta kelahiran 180 buku serta buku register akta pengakuan anak 21 buku.
“Jadi semua dokumen akan digunakan saat ini bukan lagi blangko tetapi kertas HVS yang ada barcobdenya,” jelas Yeremias.
Pemusnahan juga kata Dia, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa saja terjadi, seperti penyalagunaan dokumen.
Sekretaris Disdukcapil Nabire Barnabas Watofa menambahkan, pemusnahan perlu diilakukan sebab Disdukcapil telah beralih dari dokumen manual atau blangko ke dokumen elektronik. Sebab dokumen manual sudah tidak dugunakan lagi per 1 juli 2019 dan diganti dengan kertas HVS A 4. Dan jaminan keamanan lebih akurat dengan barcode yang ada di dukumen, misalnya KK sebab orang tidak bisa meniru tanda tangan kepada Dinas.
Selain itu pelayanan lebih muda mengingat sekalipun Kepala Dinas tidak ditempat, akan tetapi dukumen tetap dikeluarkan sebab tanda tangannya ekeltronik.
“Jadi semua dokumen saat ini kita pakai kertas,” tambah Watofa.(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!