Nabire, BumiofiNavandu – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua sebagai Penuntut Umum dan Kapolda Papua serta Kasat Brimob Polda Papua yang telah memberi akses secara hukum kepada saudara Viktor Yeimo.
Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) untuk memperoleh pemeriksaan kesehatan pada hari ini, Jum’at (20/08/2021) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura.
Sebagai Terdakwa yang tengah menjalani proses hukum, Saudara Yeimo dijamin haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 58 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dimana di dalam pasal 58 disebutkan: “Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungan dengan proses perkara maupun tidak.”
Dengan demikian sebagai Terdakwa, saudara Viktor Yeimo juga memiliki hak untuk diperiksa secara media agar diketahui sakit apa yang sedang dideritanya saat ini. Sekaligus agar dari hasil pemeriksaan medisnya dapat memberi informasi yang lengkap kepada Majelis Hakim untuk mengambil sikap apakah sakit yang diderita Saudara Yeimo bisa mempengaruhi jalannya proses hukum yang sedang dijalaninya di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas I A.
Disinilah menurut Yan C Warinussy, sebagai Advokat berdasarkan UU RI No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, penting sekali hasil pemeriksaan saudara Yeimo dapat dipergunakan oleh Tim Penasihat Hukumnya. untuk menyampaikan permohonan berdasar hukum kepada Majelis Hakim perkaranya mengenai status hukum penahanan Yeimo lebih lanjut.
Langkah responsif dari Kajati Papua, Kapolda Papua dan Kasat Brimob Polda Papua patut didukung dan diberi apresiasi tinggi. Karena ketiga pejabat tersebut menjalankan tugasnya secara profesional dan nir kepentingan.
Sebab sementara ini sedang ada permohonan praperadilan yang diajukan Saudara Yeimo melalui Tim Penasihat Hukum nya terhadap Kapolda Papua. Namun Kapolda Papua melalui Kasat Brimob Polda Papua dapat memberi akses bagi saudara Viktor Yeimo sebagai Terdakwa, untuk memperoleh pelayanan medis berupa diperiksa di RSUD Dok II Jayapura adalah sungguh baik dan patut diapresiasi.
Diharapkan hasil pemeriksaan Yeimo akan bermanfaat bagi proses hukum lebih lanjut terhadap perkara yang tengah dihadapinya saat ini. Utamanya oleh para Penasihat Hukumnya untuk mewujudkan pemenuhan hak asasinya sesuai amanat KUHAP. (Red, rilis diterima Bumofinavandu dari Direktur LP3BH Manokrari pada Jumat, (20/08/2021)