Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Polhukam

Saksi tidak hadir, sidang Tipikor Marthen Erari dan Nandotray dilanjutkan pekan depan

57
×

Saksi tidak hadir, sidang Tipikor Marthen Erari dan Nandotray dilanjutkan pekan depan

Sebarkan artikel ini
Foto bersama kuasa hukum dan dua terdakwa, Kamis (03/09/2021). – Bumiofinavandu/Dok Y. C. Warinussy.
Example 468x60

Nabire, Bumiofinavandu – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) nomor 8/Pud.Sus-TPK/2021/PN.Mnk atas nama Terdakwa Marthen P. Erari, SE, M.Si dan nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnk atas nama Pdt. Roberts Jeremia Nandotray, S.Th akan dilanjutkan pekan depan.

Pasalnya,dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (2/9) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Manokwari ini, JPU tidak dapat menghadirkan saksi-saksi.

“Sidang kembali dilanjutkan Minggu depan pada kamis (9/9) nanti,” kata penasehat kuhum terdakwa, Yan Christian Warinussy,dalam rilisnya kepada Bumiofinavandu. Sabtu (04/09/2021).

Warinussy berujar, sidang dibuka sekitar pukul 15.30 WIT dipimpin oleh Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH dibantu Hakim Anggota Rudi, SJ, diawali dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari)  Manokwari.

Hakim ketua kemudian mempersilahkan JPU Decyana Caprina, SH dari Kajari Manokwari untuk mengajukan saksi, namun tidak satupun saksi memenuhi panggilan.

“ijin yang Mulia, kami sudah melayangkan panggilan kepada saksi-saksi, tapi tak ada satupun yang memenuhi panggilan,” ujar JPU Caprina dikutip Warinussy.

Ia menyayangkan tindakan JPU yang tidak dapat menghadirkan saksi-saksi tanpa menunjukkan bukti bukti panggilan resmi dari Kejari Manokwari.

Sehingga, Hakim ketua kemudian mempersilahkan Jaksa Caprina untuk menghadirkan saksinya kembali pada sidang berikutnya.

“Hakim Ketua telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dalam Sidang Minggu depan,” pungkas Warinussy.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!