Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Domberai

Sidangan perkara tindak pidana korupsi Situs Mansinam 2018 dan 2019 kembali dilanjutkan

26
×

Sidangan perkara tindak pidana korupsi Situs Mansinam 2018 dan 2019 kembali dilanjutkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nabire, Bumiofinavandu Persidangan perkara tindak pidana korupsi dana pengelolaan Situs Mansinam Tahun Anggaran 2018 dan 2019 kembali dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Siding yang dipimpin Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH. Dia dibantu hakim anggota Rudi, SH dan hakim anggota DR.Agus Kasiyanto, SH, MH dan dibantu Panitera Pengganti Christian Tangketasik, SH.

Sidang yang dimulai sekitar jam 15:30 wit, beragenda pemeriksaan saksi tambahan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Decyana Caprina, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Ada 3 (tiga) orang saksi yang diajukan JPU, masing-masing saksi Festus Rumadas, saksi Yosua Christian Rumadas alias Udin, serta saksi Ferdinan Rumbruren, S.Sos. Kedua Terdakwa I yaitu Marthen P.Erari, SE, M.Si hadir dalam status sebagai tahanan kota didampingi penasihat hukumnya advokat Demianus Waney, SH, MH. Sedangkan Terdakwa II Pdt.Roberts Jeremia Nandotray, S.Th hadir didampingi Penasihat Hukumnya Advokat Yan Christian Warinussy, SH.

Dalam sidang yang berlangsung sore tadi, saksi Festus Rumadas menerangkan bahwa dirinya duduk dalam kepengurusan Badan Pengelola Situs Mansinam sebagai Wakil Sekretaris I.

“Kami dilantik pada bulan Maret 2015 oleh Wakil Gubernur Papua Barat Ibu Irene Manibuy”, terang saksi mengawali keterangannya.

Saksi kemudian diberi tugas oleh ketua umum Ir.Marthen Luther Rumadas untuk membuat daftar hadir dan mengkoordinir orang kerja di Pulau Mansinam dan saksi bertanggungjawab kepada ketua umum. Saksi mengakui menerima honor sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Honor tersebut diterima tiap bulan, namun tidak rutin, karena baru dibayar terkadang dalam 3 (tiga) hingga 6 (enam) bulan sekali. “Biasanya kami terima honor dibayar oleh Pak Erari (Marthen.P.Erari, red) dan dibayar di kantor Badan Pengelola Situs di Pulau Mansinam”, tambah saksi Festus Rumadas.

Saksi Festus Rumadas juga menambahkan bahwa semua honor dari warga masyarakat di Pulau Mansinam yang bekerja membersihkan dan merawat Situs Mansinam sudah dibayar oleh Badan Pengelola pada tahun 2017 dan tahun 2018. Keterangan saksi Festus Rumadas ini diamini oleh saksi Yosua Christian Rumadas dan saksi Ferdinan Rumbruren yang menjelaskan bahwa semua warga dan orang kerja di Situs Mansinam semua sudah menerima pembayaran dalam tahun anggaran 2017 dan 2018. Pembayaran itu dilakukan oleh Terdakwa I Marthen P.Erari sebagai Bendahara Badan Pengelola Situs Mansinam. Ketika ditanya oleh Penasihat Hukum Yan Christian Warinussy, apakah warga masyarakat di Pulau Mansinam saat ini masih kerja merawat Situs Mansinam? Saksi Yosua Christian Rumadas mengatakan : “sudah tidak ada yang kerja lagi bapak”, terang saksi Yosua Christian Rumadas menambahkan.

Sementara itu, saksi Festus Rumadas sempat membantah ketika JPU Decyana Caprina menunjukkan barang bukti yang menerangkan bahwa saksi tersebut pernah menerima uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari bendahara Badan Pengelola Situs Mansinam Marthen P.Erari dan diketahui Wakil Ketua II Pdt.Roberts Jeremia Nandotray, S.Th. “Saya tidak pernah menerima uang tersebut dan itu bukan tanda tangan saya pada kuitansi berlogo Badan Pengelola Situs Mansinam tersebut”, terang saksi Rumadas di hadapan Majelis Hakim.

Saat yang sama, kedua Terdakwa juga membantah tanda tangan yang ada pada kolom nama mereka masing-masing. “Ini bukan tanda tangan saya Yang Mulia Hakim,” terang Terdakwa I Marthen P.Erari didampingi Penasihat Hukumnya Advokat Demianus Waney, SH, MH. “Ini juga bukan tanda tangan saya Yang Mulia$, jelas Terdakwa II Pdt.Roberts Jeremia Nandotray, S.Th di depan sidang kemarin. Hakim ketua Laoemoery kemudian meminta kedua terdakwa, Erari dan Nandotray membubuhkan contoh tanda tangan mereka pada berkas barang bukti yang dikonfirmasi JPU kepada saksi Festus Rumadas. Saksi Rumadas juga diminta oleh hakim membubuhkan contoh tanda tangannya.

Sementara saksi Ferdinan Rumbruren saat ditanya oleh JPU apakah pernah mengetahui Badan Pengelola Situs Mansinam ada memiliki kapal bernama KM.Imbaranseni. Saksi Rumbruren menjawab dirinya tidak mengetahui soal kapal tersebut. Hakim Ketua kemudian menunda sidang hingga Kamis depan, 16/9 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU.(Rilis dari Y. C. Warinussy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!