Nabire, Bumiofinavandu – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sebagai Organisasi Masyarakat Sipil (Civil Society Organization/CSO) yang memfokuskan gerakannya pada penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Tanah Papua.
LP3BH telah melakukan langkah pelayanan hukum dalam konteks pemberian bantuan hukum bagi salah satu tersangka kasus “penyerangan” Posramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat.
Hal itu dilakukan dengan adanya pertemuan antara Tim Penasihat Hukum dari LP3BH Manokwari dengan salah satu tersangka atas nama Michael Yaam (21) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Sorong Selatan pada Kamis (23/9) lalu.
Sekaligus Michael Yaam yang dikenal dengan inisial MY telah menandatangani surat kuasa khusus sesuai amanat pasal 1792 dan pasal 1783 Kitab Undang Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek/BW). Oleh sebab itu, atas nama LP3BH Manokwari, saya selaku Direktur Eksekutif menyampaikan hormat dan penghargaan yang tinggi serta berterima kasih Kepada Kapolres Sorong Selatan dan jajarannya di Reserse Kriminal (Reskrim) yang telah memberi akses seluas-luasnya bagi Tim Pengacara dari LP3BH untuk bertemu dan bercakap-cakap sejenak dalam konteks konsultasi hukum dengan Tersangka Michael Yaam tersebut.
Dengan demikian, maka informasi mengenai kedua tersangka, Michael Yaam dan Maklon Same sudah ada pada Tim Lawyer LP3BH Manokwari.
Kami sedang berusaha mempersiapkan langkah untuk memberi bantuan hukum pula bagi Tersangka Maklon Same, sesuai amanat pasal 54, pasal 55 dan pasal 56 UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
LP3BH Manokwari juga telah diminta oleh keluarga dari Tersangka Yanto Sori yang saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat. Dimana Tim Pengacara dari LP3BH Manokwari akan berupaya mendapatkan akses untuk bertemu saudara Yanto Sori, guna menandatangani surat kuasa. (Rilis diterima Bumiofinavanda dari Y. C. Warinussy pada Senin, 26/09/2021).