Nabire, Bumiofinavandu – Dualisme kepemimpinan Kepala Kampung (Kakam) di Nabire masih menuai pro kontra. Salah satunya yang dialami lima Kakam di Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Papua.
Kepala Distrik Wanggar, Otis Monei mengungkapkan, proses SK Kakam baru yang diturunkan Bupati tidak melalui proses pelantikan itu, akibatnya Kakam lama menuntut bahkan mengadu ke DPRD Nabire beberapa waktu lalu.
Hasilnya, DPRD Nabire merekomendasikan kepda pimpinan daerah agar Kakam lama untuk melaksanakan tugas. Namun di tinggal bawah khususnya Distrik Wanggar tidak bisa mengikuti itu, karena yang mengeluarkan SKlah yang memiliki kewenangan untuk mencabut.
“Tapi ini juga tidak mungkin dilakukan atau dicabut sebab mengangkut harga diri Pemerintah,” ungkap Monei, Jumat (01/10/2021).
Sehingga solusi yang diambil Distrik Wanggar jelas Monei, adalah mengakomodir kelima Kakam yang baru sesuai dengan SK Bupati. jadi saat ini Kakam baru telah melaksanakan tugasnya. akan tetapi, kendala lain adalah Kakam lama menuntut agar hak-haknya diserahkan.
Monei kemudian mempertemukan Kakam lama dan Kakam baru untuk mencarikan solusi. hasilnya, telah disepakati bahwa ada sekian yang harus diserahkan kepada Kakam lama. nantinya setelah itu untuk kali berikut sudah tidak lagi. yaitu honor selama enam bulan Kakam lama sesuai SKnya.
“Hal ini kami telah membuat pertemuan dengan Kakam lama maupun Kakam baru. jadi telah disepakati bahwa hak Kakam lama harus diberikan. yakni honor dari Januari sampai juli 2021 sesuai SK. ini yang terjadi saat ini di Distrik Wanggar,” Jelas Otis.
Kadistrik berpesan, baik kepada Kakam lama dan Kakam baru bahwa walaupun ada riak-riak kecil namun harus diselesaikan dengan kepala dingin (akal sehat). Dan khususnya kepada Kakam baru agar melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan fungsinya. Bila terdapat persoalan di lapangan agar dapat berkoordinasi dengan Distrik dan tentunya dengan mengutamakan kepentingan warganya.
“Yang kami harap adalah Kakam lama laksanakan tugasnya dengan baik,” Harap Monei.
Sebelumnya, DPRD Nabire melalui komisi A telah melakukan rapat internal yang berlangsung di ruang rapat Banmus pada Selasa (28/09/2021). Rapat internal ini dalam menanggapi guna menanggapi persoalan Kepalaa Kampung (Kakam) yang tumpang tindih.
Sektertaris Komisi A DPRD Nabire Rohedi M. Cahya mengatakan komisinya memberikan sedikitnya 3 rekomendasi kepada pemerintah daerah. Pertama, merekomensasikan agar Kakam yang masa jabatannya belum berakhir untuk kembali melakukan tugasnya seperti semula. Kedua; Kakam yang masa jabatannya telah berakhir agar segera dibuatkan SKnya. Ketiga; agar Pemerintah daerah segera melakukan pemilihan kepala kampung secara serentak sesuai mekanisme pelantikan sesuai peraturan yang berlaku.
“Setidaknya Komisi A punya tiga rekomendasi yang akan segera disampaikan kepada pemerintah daerah,” kata Rohed.(*)