Manokwari, Bumiofinavandu – Membaca pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat Billy Wuisan, pada Senin (18/10/2021) di beberapa media online di Manokwari, Papua Barat, yakni terdapat empat perkara penanganan Kejati PB segera tuntas.
Hal Ini menjadi pertanyaan dari Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari kembali mempertanyakan nasib perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah bidang kemahasiswaan dan keagamaan pada Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat.
Perkara kata Warinussy, sesungguhnya sudah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Tipikor Kejati Papua Barat. Ia mempertanyakan dimanakah gerangan perkara itu? Dan mengapa sampai dalam keterangan Kapuspenkum Kejati PB diatas hanya disebutkan 4 (empat) perkara yaitu dugaan korupsi pembangunan kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat.
Lalu perkara pengadaan septic tank pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat. Kemudian kasus dana hibah di Kabupaten Maybrat, serta penyaluran kredit fiktif di Bank Papua Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan. Dimanakah kasus dugaan Tipikor pembangunan Puskesmas di Aisandami, Kabupaten Teluk Wondama?
Menurutnya, sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, perkara dugaan Tipikor dana hibah bidang keagamaan dan Kemahasiswaan pads BPKAD Provinsi Papua Barat?
Dimana juga gerangan dugaan Tipikor pembangunan Puskesmas di Aisandami? Menurut pandangan saya Kajati Papua Barat semestinya melakukan pengawasan internal terhadap Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat? LP3BH Manokwari akan terus mengamati serta mengawal proses penegakan hukum atas perkara-perkara tersebut selama ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.(*)
(Rilis dari Y. C. Warinussy yang diterima Bumiofi pada Jumat, (22/10/2021).