Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Saireri

Empat perda telah ditetapkan DPRD Nabire

203
×

Empat perda telah ditetapkan DPRD Nabire

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang di Kantor DPRD Nabire, Selasa (21/12/2021). – Bumiofinavandu.
Example 468x60

Nabire, Bumiofinavandu – Sidang paripurna DPRD Nabire dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 mendatang, DPRD Nabire juga telah mengesahkan dan menetapkan empat Peraturan Daerah (Perda) di Tahun 2021 ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapimperda) DPRD Nabire, Sambena Inggeruhi menjelaskan, empat Perda tersebut diantaranya, Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang penanganan konflik sosial, Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pariwisata, Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang ketahanan pangan dan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang BPJS ketenagakerjaan.

Perda tentang Penanganan konflik sosial adalah hak inisiatif DPRD Nabire. Sementara tiga lainnya merupakan usulan dari eksekutif.

“Tiga dari eksekutif dan satu dari legislative tentang penanganan konflik sosial,” ujar Inggeruhi usai penutupan sidang paripurna Tahun 2021, Selasa (21/12/2021).

Dia menuturkan, hadirnya perda tentang penanganan konflik merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial mengingat di Papua terdapat banyak persoalan konflik sosial di tengah masyarakat sehingga perlu ada regulasi di daerah.

Contohnya, persoalan terkait tanah (agraria) dan konflik lainnya yang berpotensi terhadap konflik sosial. Maka lahirnya perda sebagai acuan dalam penanganannya.

“Jadi ada pasal yang mengatur tentang pembentukan tim terpadu oleh eksekutif, untuk menyelesaikan masalah ketika terjadi konflik,” jelasnya.

Sedangkan terkait Pariwisata kata Sambena, Nabire memiliki potensi wisata yang menjadi icon Nasional yakni hiu Paus. Namun belum ada regulasi teknis dari daerah untuk menjadi acuan dalam pengelolaannya.

Begitupun perda tentang ketahanan pangan. Bahwa pangan lokal seperti ubi-ubian dan lainnya, perlu dikembangkan menjadi ketahanan pangan di daerah. Juga BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja maupun non pekerja.

“Maka perda yang telah ditetapkan, wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Yang diharapkan adalah asas manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!