Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Saireri

Pokir Komisi C dalam pembahasan PJ APBD Nabire 2021

210
×

Pokir Komisi C dalam pembahasan PJ APBD Nabire 2021

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nabire, Bumiofinavandu – Beberapa poin pokok pikiran (Pikir) yang disampaikan Komisi C DPRD Nabire dalam pertemuan bersama legislatif dan eksekutif Kabupaten Nabire, pada Jumat (29/07/2022) pekan kemarin.

Pertemuan tersebut dalam rangka pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah (PJ APBD) Kabupaten Nabire, Tahun 2021.

Poin pertama menurut Komisi C, bahwa PJ yang dibahas merupakan pertanggungjawaban Tahun 2021. Dan ini merupakan barang (anggaran) yang sudah di gunakan sehingga tidak perlu dibahas panjang lebar. Kedua, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) harus disertai dengan bukti dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebab LKPJ yang dibahas merupakan hasil sidang dari eksekutif dan legislatif sebelumnya.

“Ini menjadi catatan penting agar kedepannya harus ada bukti laporan dari BPK, sebagai bahan untuk dibahas dalam laporan pertanggungjawaban,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Nabire Rohedi M. Cahya saat membacakan keterangan resmi Komisinya.

Ketiga, sebelum dilaksanakan LKPJ menurut Rohedi, Komisi C akan memanggil Inspektorat agar mendapatkan gambaran dan informasi sejauh mana kinerjanya dalam melakukan pemeriksaan. Keempat, DPRD Nabire menilai bahwa implementasi LPKJ merupakan hasil kinerja pemerintah kepada masyarakat, namun apa yang dilihat dan dirasakan hampir tidak ditemukan.

“Sehingga pokok pikiran Dewan diberikan sehingga bisa melakukan pengawasan,” tuturnya.

Kelima Rohedi bilang, didalam materi LKPJ tidak dicantumkan rincian masing-masing kegiatan, sehingga diminta LKPJ berikut harus di cantumkan. Misalnya di Dinas PUPR ada kegiatan untuk ruas jalan, dimana dan kapan pelaksanaannya, hal ini untuk mengurangi oknum yang diduga akan bermain mata.

Keenam, APBD Tahun 2021 terdapat banyak kegiatan dari eksekutif dengan nilai puluhan milyar, namun Dewan DPA yang minim tidak ditanggapi dan diakomodir ketika meminta tambahan anggaran.

“Maka disini ada kekeliruan tentang presentase dalam membuat satu program,” ungkapnya.

Lanjut Dia, Komisi C juga meminta laporan aset dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sebab selama ini DPRD Nabire belum tahu menahu apa saja aset yang dimiliki Pemkab Nabire. Ketujuh, TAPD Nabire diminta segera mengakomodir prajabatan untuk CPNS farmasi Tahun 218.

“Sebab kalau tidak dilakukan prajabatan maka bisa saja gugur demi hukum,” pungkas Rohedi.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!