Nabire, Bumiofinavandu – Aparat Polres Nabire melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim), mengungkap kasus Curas (pencurian dan kekerasan), Curat (pencurian dengan pemberatan) serta Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) atau dalam istilah kepolisian disebut 3C.
Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH, mengatakan, terdapat lima laporan Polisi (LP) dari kasus C3. Laporan Polisi tersebut masing-masing; LPB Nomor 138, Nomor 241, 249, 261, serta 262.
“Dua kasus merupakan Curas dan tiga lainnya Curanmor,” ujar Kapolres Nabire dalam press release pada Jumat (05/08/2022).
Kata Kapolres I Ketut, tersangka dari lima kasus ini masing-masing berinisial MFK (30), FG, MM (24), TP (20) dan DH (32). Pelaku diringkus Sat Reskrim Polres Nabire setelah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti yang cukup guna melakukan upaya paksa penangkapan.
Menurutnya, para pelaku pemain tunggal atau melakukan aksinya sendiri, tetapi satu diantaranya adalah residivis dengan kasus yang sama. Apalagi Curas dominan terjadi akibat dari pada pelaku dalam keadaan dipengaruhi miras.
“Waktu dan waktu dan tempat kejadian yakni pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 pukul 23.00 Wit, di Jln. Perintis (jembatan kali Nabire), pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 pukul 07.00 Wit, di jln. Perintis Kel. Wonorejo, pada hari Sabtu tanggal 6 April 2022 pukul 00.00 Wit, di jln. Pipit (KPR Nabarua), hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 00.30 Wit, di Jln. Perintis Kel. Wonorejo (Kali Nabire) dan hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 pukul 03.00 Wit, di jln. Kesuma Kel. Oyehe,” tutur Kapolres.
Barang bukti dijelaskan Kapolres, berupa satu unit sepeda motor Honda beat street warna Hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Biru, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna Hitam, satu unit sepeda motor merek Mio Soul Gt warna Hitam, satu unit Honda beat warna hitam. Satu unit spd motor merk Yamaha Mio M3 warna Silver, satu buah kunci Y warna Hitam, satu buah mata obeng ketok yang sudah di ubah menjadi mata kunci dan satu buah HP Merk OPPO A15 warna Biru.
Seluruh barang bukti disita adalah merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana yang marak terjadi saat ini.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, pasal 365 ayat (1), pasal 368 ayat (1) dan pasal 362,” jelasnya.
Menurut Kapolres Asal Bali ini, motif kejahatan yang dilakukan tersangka adalah ingin memiliki uang dan motor. Mereka rata-rata berumur diatas 25 Tahun dan tidak mempunyai pekerjaan, sedangkan tempat tinggalnya tersebar di beberapa wilayah di Nabire.
Sehingga dengan meningkatnya kasus C3 di wilayah ini, aparat Polres Nabire terus berupaya untuk melakukan pencegahan. Yaitu ditingkatkannya kegiatan patroli rutin yang hampir setiap jam dengan waktu yang berbeda-beda serta disesuaikan dengan ritme rawan kejadian terus menerus baik oleh Samapta, Polsek, piket penjagaan termasuk Brimob.
“Selain itu, kejadian timbul juga akibat dari kelalaian korban serta lengah sehingga dimanfaatkan pelaku untuk beraksi,” ungkapnya.
Untuk itu, Kapolres meminta kepada seluruh warga agar dapat berperan serta menjaga Kamtibmas dengan menjaga diri dan kendaraannya dengan baik. Dan tidak membuka peluang bagi orang lain untuk berbuat jahat.
“Caranya yaitu mengamankan kendaraannya pada saat parkir di tempat yang dirasa aman, kunci stang saat parkir, tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan dan mencolok pada saat menggunakan sepeda motor dan tidak menggunakan hp ketika sedang berkendara,” pungkasnya.
Press Release pengungkapan C3 tersebut berlangsung di halaman Sat Reskrim Polres Nabire dan dihadiri oleh Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH, Wakapolres Nabire Kompol Ramadhona, SH, SIK, Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, SIK, MH serta anggota Reskrim dan dikawal ketat oleh Satuan Dalmas.(*)
Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga di Facebook lalu Klik Halaman Bumiofinavandu.com