Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Seputar Tanah Papua

PT. FI beri sanksi sepihak dan gugat PHK buruh yang menolak kebijakan covid-19 di pengadilan hubungan industrial

822
×

PT. FI beri sanksi sepihak dan gugat PHK buruh yang menolak kebijakan covid-19 di pengadilan hubungan industrial

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Suasana Sidang di PN Jayapura, –Bumiofinavandu/Dok LBH Papua.
Example 468x60

“Ketua majelis hakim pemeriksa perkara gugatan PHK wajib tolak gugatan PHK dan perintahkan PT. Freeport Indonesia untuk pekerjakan kembali buruh PT.Freeport Indonesia sesuai anjuran Disnakertrans Kabupaten Mimika Nomor 565/1292/ANJ/VIII/2021 tertanggal 16 Agustus 2021”

Jayapura, Bumiofinavandu –  Guna melindungi buruh dari ancaman PHK dimasa Pademi Covid-19 yang sempat melanda dunia dua Tahun lalu, pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020, tentang pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Sebagaimana Negara-negara di dunia mengambil kebijakan sesuai pertimbangannya dalam menyikapi wabah covid-19 yang mengganas kala itu. (Baca : https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-korban-phk-imbas-wabah-covid-19-lt5e877921a4f81).

Hal ini juga dilakukan oleh manajemen PT. Freeport Indonesia (PT. FI) yang mengeluarkan beberapa kebijakan dan memberlakuan kebijakan lockdown dalam wilayah kerjanya, termasuk mewajibkan vaksin untuk karyawan. Dua kebijakan ini kemudian diprotes oleh karyawan dengan melakukan aksi demonstrasi di wilayah pertambangan. Dengan memalang jalan di kawasan Ridge Camp Mile 72, Tembagapura pada 24 Agustus 2020, pukul 3 pagi, berakibat operasional pertambangan praktis lumpuh.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Paulus Yanengga pada (25/08/2020) Agustus 2020, mengizinkan para buruh keluar dengan syarat tetap menaati protokol kesehatan. Kebijakan Bupati ini tidak dilaksanakan oleh manajemen perusahaan, hanya 200 buruh diperbolehkan keluar area dalam satu hari. buruh menolak kebijakan perusahaan lalu melakukan aksi demonstrasi di kawasan Ridge Camp Mile 72 pada (08/06/2021). (Baca : https://tirto.id/f1Gn).

Tanggapan Vice President PT. FI bidang hubungan pemerintahan, Jonny Lingga membantah dan mengatakan, perusahaan tidak memaksa karyawan untuk divaksin. Karyawan dipersilahkan menentukan sendiri pilihannya. Bahkan pihaknya belum mengetahui konsekuensi bagi yang menolak untuk di vaksin sebab aturan aturan pemerintah akan diikuti perusahaan.

“Itu pilihan, kita tidak memaksa untuk di vaksin, bagi yang tidak mau vaksin kita tidak boleh paksa,” ujar Lingga. (Baca : https://seputarpapua.com/view/freeport-tanggapi-aksi-karyawan-menolak-divaksin.html).

Penolakan vaksin kembali dilakukan oleh buruh pada 27 Juni 2021 di tempat yang sama (kawasan Ridge Camp Mile 72 Tembagapura). Polsektor Tembagapura membubarkan secara paksa dan menangkap puluhan buruh, dan dibawah ke Mapolres Mimika untuk diinterogasi. Polisi melepas setelah tidak menemukan tindak pidana yang dilanggar oleh para buruh.

Aksi masih terus berlanjut di kawasan itu dalam kebijakan turunan Covid-19. Namuan aksi tertanggal 27 Juni 2021, buntutnya manajemen perusahaan memberikan sanksi PHK kepada 33 buruh. (Baca; hukumonline.com Hak ‘Korban’ PHK Imbas Wabah COVID-19).

Pemberian PHK tersebut dengan tuduhan melanggar ketentuan ”menghasut, membujuk, melakukan atau ikut serta dalam kerusuhan atau boikot atau tidak mematuhi perintah yang sah, termasuk menghalang-halangi pekerja/buruh lain. Untuk melakukan pekerjaan dengan ancaman menutup kantor, jalan atau jalur operasi perusahaan, sanksinya (PHK).” Sebagaimana diatur pada Pasal 30 ayat (31) PHI PTFI Tahun 2020-2022. Padahal aksi-aksi sebelumnya tidak ada pemberian sanksi PHK.

Faktanya, “manajemen PT. FI berupaya mencari alasan legal dalam perjanjian kerja bersama untuk memberikan PHK terhadap buruhnya atas tindakan demonstrasi menolak kebijakan vaksin (27/06/2021)”. Tujuannya untuk mengabaikan kebijakan surat edaran (SE) Menaker nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19. SE ini dibuat khusus untuk menghindari sanksi PHK kepada buruh di masa pandemic.

Dengan tuduhan dan pemberian sanksi kepada 33 buru dalam aksinya, merupakan bukti manajemen menegakan perjanjian kerja bersama PT. FI Tahun 2020-2022 secara diskriminatif. Dengan menerapkan pasal dimaksud, dapat menunjukan bukti bahwa perusahaan raksasa ini telah melanggaran ketentuan dalam pasal 3 ayat (3), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi).

Atas aksi yang diberikan secara diskriminatif kepada buruh, mereka (buruh) menolak sanksi. Akibatnya perusahaan melaporkan perkara ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mimika untuk dilakukan Bipartit (Perundingan antara buruh dan perusahaan).

Menyikapi persoalan ini, DPRD Mimika pada (27/07/2022) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menanggapi pemutusan hubungan kerja di ruang serbaguna. RDP yang dibuka Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, akhirnya ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan tersebut dikarenakan pihak manajemen PT. FI dan kontraktor tidak hadir (Baca ; :https://seputarpapua.com/view/sempat-dibuka-rdp-phk-33-karyawan-freeport-dan-privatisasi-akhirnya-ditunda.html).

Disnaker Mimika mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti informasi adanya karyawan yang diduga diberhentikan sepihak oleh manajemen PTFI, karena melakukan aksi demo menolak program vaksinasi. Demo yang dilakukan sejumlah karyawan, Minggu (27/6) lalu akhirnya berujung pada terjadinya aksi pemalangan di Mile 72 Ridge Camp sehingga sempat mengganggu operasional perusahaan.

Lebih lanjut disebutkan bahwa “Tim Disnaker Kabupaten Mimika saat ini sedang mengambil keterangan dari para pekerja. Setelahnya akan segera mengambil keterangan dari Manajemen perusahaan. (baca : https://fajarpapua.com/2021/07/28/terkait-phk-33-karyawan-freeport-disnaker-minta-keterangan-kedua-pihak-yanengga-jika-deadlock-didorong-ke-phi/).

Kemudian Bipartit, Disnaker menerbitkan Surat Anjuran Nomor 565/1292/ANJ/VIII/2021 tertanggal 16 Agustus 2021. Isinya perusahaan harus mempekerjakan kembali buruhnya dengan surat pernyataan keras. (Baca; seputarpapua.com Sempat Dibuka, RDP PHK 33 Karyawan Freeport.

Sekalipun demikian, manajemen perusahaan menolak anjuran Disnaker Mimika, bahkan melayangkan gugatan PHK terhadap buruh di pengadilan hubungan industrial yang beralamat di Pengadilan Negeri Jayapura.

Gugatan ini dilayangkan kepada 13 buruh PT FI. 4 diantaranya didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) yang beradu melawan manajemen perusahaan.

Secara spesifik gugatan PHK yang didampingi LBH Papua tercatat dalam perkara perselisihan hubungan industrial Nomor : 10/ Pdt.Sus-PHI / 2022 / PN Jap, Nomor : 11/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jap, Nomor : 12/ Pdt.Sus-PHI / 2022 / PN Jap dan Nomor : 14/ Pdt.Sus-PHI / 2022 / PN Jap.

Mengingat 13 orang buruh yang di PHK oleh manajemen PT. FI dan selanjutnya di gugat PHK di Pengadilan Hubungan Industrial adalah Orang Asli Papua, jelas-jelas membuktikan bahwa manajemen perusahaan tidak menjalankan kebijakan komitmen terhadap tenaga kerja Papua yang didalamnya memuat terkait komitmen PT. Freeport Indonesia untuk meningkatkan dan mengembangkan kesempatan kerja bagi masyarakat Papua. khususnya masyarakat Papua yang berasal dari tujuh suku yaitu : Amungme, Kamoro, Dani/Lani, Moni, Ekari/Mee, Nduga dan Damal yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT.Freeport Indonesia Tahun 2020 – 2022.

Selain itu, manajemen PT. FI mengabaikan kebijakan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19, yang dibuat khusus untuk menghindari sanksi PHK kepada buruh di masa pandemi.

Sehingga Lembaga Bantuan Hukum Papua selaku kuasa hukum Buruh PT. Freeport Indonesia yang di PHK akibat aksi protes kebijakan vaksin dalam lingkungan kerja PT.Freeport Indonesia menegaskan kepada :

1. Manajemen PT. Freeport Indonesia dilarang menyalahgunakan secara diskriminatif Pasal 30 ayat (31) PHI dalam Perjanjian Kerja Bersama PT.Freeport Indonesia Tahun 2020-2022 kepada Buruh yang protes Kebijakan Covid-19 dalam lingkungan PT.Freeport Indonesia;

2. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Cq Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Provinsi Papua Cq Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mimika segera memastikan Manajemen PT.Freeport Indonesia dalam mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 khususnya Dalam Kasus Gugatan PHK terhadap Karyawan PT.Freeport Indonesia Yang Protes Kebijakan Covid-19 di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura;

3. Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Gugatan PHK antara Manajemen PT. Freeport Indonesia melawan Buruh PT. Freeport Indonesia wajib tolak gugatan PHK dan perintahkan manajemen PT. Freeport Indonesia pekerjakan kembali Buruh PT.Freeport Indonesia yang di PHK sesuai anjuran Disnakertrans Kabupaten Mimika Nomor 565/1292/ANJ/VIII/2021 tertanggal 16 Agustus 2021;

4. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika segera bentuk Pansus untuk mendesak Manajemen PT. Freeport Indonesia untuk pekerjakan Karyawan PT.Freeport Indonesia yang di PHK sesuai anjuran Disnakertrans Kabupaten Mimika Nomor 565/1292/ANJ/VIII/2021 tertanggal 16 Agustus 2021.(*)

Siaran pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Nomor : 009/SP-LBH-Papua/VIII/2022, Tertanggal 19 Agustus 2022.

Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga di Facebook lalu Klik Halaman Bumiofinavandu.com

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!