Nabire, Bumiofinavandu – Keluarga korban atau Wahyunadi Latona, orang tua kandung dari salah korban RS (14) berharap 3 orang pelaku yang telah menganiaya anaknya di pesantren bisa dapat hukuman sesuai perbuatannya.
Kasus penganiyaan anaknya RS dan temannya berinisial A (10) sudah dilaporkan ke Kepolisian Nabire bahkanberkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Kabupaten Nabire.
“Awal kasus ini adalah saya laporkan oknum guru pesantren Hidayatullah (pelaku) ke pihak Kepolisian pertanggal 10 Juni dan sudah di BAP dan proses. Sekarang sudah dinaikkan status mereka menjadi tersangka,” ujar Wahyu, Selasa (13/9/2022).
Sebagai orang tua, Wahyu menyesalkan prosesnya terkesan tertutup. Bahkan beberapa pelaku di tangguhkan penahannya tanpa konfirmasi kepada pihak korban. Perblaku sangat keji lantaran korban dianiaya menggunakan balok dan selang, serta diikatkan ke tali jemuran selama beberapa jam (dari jam 4 subuh hingga pagi pagi).
Menurut Wahyu, anaknya dianiaya lantaran RS dan A lapar dan masuk ke ruang guru. Kedua pelaku kemudian mengambil uang dengan tujuan membeli supermi untuk makan, namun keburu ketahuan dan langsung dianiaya gurunya.
Mereka langsung disiksa oleh guru dan istrinya. Dipukul menggunakan kayu balok 5 X 5 dan diikat di tali jemuran terus dicambuk pakai selang. Dari jam 04.00 sampai dilepas pukul 08.00. Pelaku A itu dibuatkan laporan ke pihak Kepolisian menuju ke TKP dan ternyata anak itu masih di sekap dalam ruangan menurut keterangan Kepolisian. Akhirnya anak itu diambil paksa dari pihak Kepolisian dan dibawah langsung ke rumah sakit mereka berdua dirawat kurang lebih satu minggu di rumah sakit.
“Saya yang lepas ikatan pagi itu,” tuturnya.
Dia bilang, sudah berupaya untuk meminta bantuan pendampingan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) dan KPAI Pusat, termasuk Dinas Pendidikan namun hasilnya tidak memuaskan.
“Bantuan dari Dinas terkait belum memuaskan,” katanya kesal.
Dia berharap agar kasus tersebut mendapatkan titik terang dan para pelaku diberkan ganjaran sesuai perbuatannya. Termasuk yayasan agar dievaluasi dalam mendidik anak.
“Saya harap pelaku dihukum sesuai perbuatannya. Dan yayasan dievaluasi,” harapnya.
Kuasa hukum korban, Richardani Nawipa, mengatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga mendapatkan putusan.
“Kami sebagai kuasa hukum korban kita sudah melihat bahwa ini ada keganjalan jadi nanti kita akan terus kawal, Jaksa tadi kita sudah kasih masuk surat kuasa ke Kejaksaan Nabire dan kita akan kawal mulai pertanggal 12 September hingga tahap nanti P21 untuk dinaikkan berkas ke pengadilan,” ungkanya.
Nawipa, menjelaskan, pasal yang akan dikenai terhadap 3 pelaku yang melakukan penganiyaan terhadap 2 korban anak dibawah umur di Hidayatullah. Kuasa hukum berharap bisa diproses sebagaimana mestinya, karena disitu ada tindak pidana penganiayaan yang cukup serius.
“Sebagaimana dalam pasal yang ditentukan 170 ayat 2 ke 1 atau ke 2 Dan atau 351 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 80 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(*)
Berikut beberapa foto korman penganiyayaan anak di bawah umur oleh oknum perantren Hidayatullah:



Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga di Facebook lalu Klik Halaman Bumiofinavandu.com