Nabire, Bumiofinavandu – Perdasi Papua Nomor 5 tahun 2022 tentang pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua.
Perdasi ini masyarakat adat yang diusulkan beberapa waktu itu, Kini telah memiliki penomoran dari Biro Hukum Pemprov Papua.[*]
Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah kemudian join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.