Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Seputar Tanah Papua

Ini alasan pengusulan Raperdasi perubahan dari Perdasi Papua Nomor 7 Tahun 2020

81
×

Ini alasan pengusulan Raperdasi perubahan dari Perdasi Papua Nomor 7 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
John NR Gobai – Dok Bumiofinavandu.
Example 468x60

Nabire, Bumiofinavandu –  Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua,John NR Gobai menegaskan, perlu pengusulan Raperdasi tentang perubahan Perdasi Papua Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat.

Alasannya kata Gobai, pada saat penyusunan dan pembahasan serta penetapan Perdasi Papua No 7 Tahun 2020 itu, masih berlaku UU Nomor 04 Tahun 2009, sehingga dalam Perdasi Papua Nomor O7 Tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat belum memasukan pengaturan dalam UU Nomor 03 Tahun 2020.

Faktanya ungkap Gobai, bebeapa wilayah di Papua terdapat kegiatan masyarakat menambang. Masyarakat adat Papua juga sudah bisa mendulang tetapi mereka belum memiliki izin.

“Mimpi kami adalah orang Papua harus pegang izin tambang Rakyat. Dan kami sedang usulkan untuk perubahan atas Perda nomor 07 Tahun 2020,” ungkapnya.

Sehingga jelas Gobai, ini perlu ada ini perubahan tentang pengaturan luasan dan kedalaman sebagaimana diatur didalam Pasal 8 Perdasi Papua Nomor itu. Seluas 25 Hektar dan kedalaman 25 Meter masih merupakan turunan dari UU nomor 4 tahun 2009 yang sebenarnya telah diubah dengan UU No 3 tahun 2020 dan PP 106 tahun 2021 yang mengamanatkan 1 WPR luasannya adanya 100 hektar kedalaman 100 Meter.

Lalu pengaturan tentang kriteria penetapan WPR sebagaimana diatur didalam Pasal 5 Perdasi Papua No / Tahun 2020 Tentang Pertambangan Rakyat Di Provinsi Papua masih merupakan turunan dari UU No 4 tahun 2009 yang sebenarnya telah diubah dengan UU No 3 tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. “Jadi untuk penetapan WPR tidak harus menunggu 15 tahun berturut turut dikerjakan tambang rakyat baru bisa ditetapkan sebagai WPR tetapi bila ada potensi dapat diusulkan. Maka izin Pertambangan Rakyat diberikan kepada Masyarakat Adat Papua Pemilik Tanah di Papua. Untuk itu harus dilakukan Perubahan atas PERDASI Papua Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat,” pungkasnya.[*]Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!