“Untuk itu, saya sarankan kepada Ketua Pengadilan Negeri Nabire, agar persoalan ini segera dapat diselesaikan dengan “restorative Justice” sebab tidak semua masalah harus diselesaikan di pengadilan. Lalu kepada masyarakat Wainami, sa mau bilang begini, “Kamu baku Saudara (bersaudara), jadi atur baik secara adat,”
Nabire, Bumiofinavandu – Legislator Papua, John NR Gobai, menegaskan, tidak semua persoalan (Kasus) harus berakhir di Pengadilan karena oknum (pelaku) ditahan.
Hal tersebut dikatakan Gobai menyikapi penyelesaian kasus dugaan penganiayaan, saat pemilihan Kepala Kampung di Distrik Weinami, Nabire, Papua Tengah Tahun 2022 silam.
“Tidak semua masalah harus berurusan dengan hukum dan berakhir di pengadilan,” ujar Gobai di Jayapura, Sabtu (05/08/2023).
Aspirasi sekaligus keluhan dari masyarakat di Weinami, Nabire, telah sampai di meja kerjanya terkait kasus penganiayaan saat pemilihan Kepala Kampung tersebut.
Diduga, ada oknum pejabat dan aparat Kampung ikut campur tangan dan memperkeruh suasana. Akibatnya, oknum atau pelaku harus ditahan dan diproses hukum.
“Padahal, semestinya bisa diselesaikan dengan restorative justice,” tuturnya.
Sehingga untuk kasus tersebut. Gobai menyarankan agar semua pihak terutama Polres Nabire, Pengadilan Negeri Nabire, melakukan penyelesaian “Restorative Justice”.
“Apalagi kami mendapatkan informasi persoalan tersebut telah diselesaikan di Polsek Napan,” ucapnya.
“Restorative Justice” (keadilan restorative) hanya bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan. Misalkan perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam perkara anak atau narkotika. Secara sederhana, restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain
Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua ini menjelaskan, Teorinya, Penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana. Tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan. Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan.
“Untuk itu, saya sarankan kepada Ketua Pengadilan Negeri Nabire, agar persoalan ini segera dapat diselesaikan dengan “restorative Justice” sebab tidak semua masalah harus diselesaikan di pengadilan. Lalu kepada masyarakat Wainami, sa mau bilang begini, “Kamu baku Saudara (bersaudara), jadi atur baik secara adat,” pungkasnya.[*]
Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.