Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Kapolda Papua diminta segera perintahkan Ditreskrimsus Polda agar menghentikan upaya kriminalisasi Tenaga Kesehatan RSUD Abepura dan Advokat LBH Papua

32
×

Kapolda Papua diminta segera perintahkan Ditreskrimsus Polda agar menghentikan upaya kriminalisasi Tenaga Kesehatan RSUD Abepura dan Advokat LBH Papua

Sebarkan artikel ini
Koordinator Koalisi Penegak Hukum Dan Ham Papua, Emanuel Gobai, – Bumiofinavandu./Dok LBH Papua.
Example 468x60

“Pj Gubernur Provinsi Papua dan Ketua DPR segera perintahkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abepura Untuk Tidak Melanggar Pasal 16, UU Advokat junto Pasal 11, UU Bantuan Hukum dan Bayar Hak Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura”

Jayapura, Bumiofinavandu –   “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan itikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat” sebagaimana diatur pada Pasal 11, Undang Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. 

Selain itu, pada prinsipnya seorang “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan” sebagaimana diatur pada Pasal 16, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Atas dasar kedua ketentuan diatas sangat aneh jika pada prakteknya ada Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum yang sedang melakukan tugas Bantuan Hukum mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian atas dasar laporan dari pihak yang jelas-jelas adalah lawan dari kliennya.

Rupanya keanehan itu terjadi dalam kasus Perjuangan tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Papua untuk mendapatkan hak insentif Covid-19 tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura yang belum diberikan sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. 

Upaya Kriminalisasi Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura dan Advokat Lembaga Bantuan Hukum Papua bermula ketika Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura dan Advokat Lembaga Bantuan Hukum Papua menerima Surat Undangan Klarifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Kepolisian Daerah Papua Nomor : B / 696 / VIII / RES.2.5 / 2023 / Direskrimsus tertanggal 24 Agustus 2023 atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan oleh salah satu Tenaga Kesehatan  Rumah Sakit Umum Daerah Abepura dan Advokat Lembaga Bantuan Hukum Papua.

Setelah dipastikan rupanya Surat Undangan Klarifikasi diatas dikeluarkan berdasarkan adanya Laporan Pengaduan yang dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abepura tertanggal 11 Agustus 2023. Selain itu, adapun Laporan Informasi Nomor : LI / 53 / VIII / 2023 / Subdit V Siber tertanggal 16 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik / 190.a / VIII / 2023 / Ditreskrimsus tertanggal 18 Agustus 2023.

Anehnya yaitu dalam Surat Undangan Klarifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Kepolisian Daerah Papua Nomor : B / 696 / VIII / RES.2.5 / 2023 / Direskrimsus tertanggal 24 Agustus 2023 tidak disebutkan akun status facebook milik dua orang Tenaga Kesehatan  Rumah Sakit Umum Daerah Abepura dan satu orang Advokat Lembaga Bantuan Hukum Papua per tanggal 11 Agustus 2023 atau di bawah tanggal 11 Agustus 2023 yang menjadi dasar Laporan Pengaduan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abepura sehingga secara langsung menunjukan bahwa Surat Undangan Klarifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Kepolisian Daerah Papua Nomor : B / 696 / VIII / RES.2.5 / 2023 / Ditreskrimsus tertanggal 24 Agustus 2023 dilakukan atas dasar yang tidak kuat sebab tidak ada bukti pastinya.

Dengan demikian sudah dapat dipastikan bahwa penerbitan Surat Undangan Klarifikasi itu merupakan upaya mengkriminalisasikan Para Tenaga Kesehatan  Rumah Sakit Umum Daerah Abepura dan Advokat Lembaga Bantuan Hukum Papua yang sedang memperjuangkan pemenuhan hak-hak tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura yang belum dibayarkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abepura sejak tahun 2020 sampai saat ini.

Upaya kriminalisasi yang disebutkan diatas didasarkan pada ketentuan “Penyidik yang adalah adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia mempunyai wewenang : a. menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ; d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. mengambil sidik jari dan memotret seorang; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. mengadakan penghentian penyidikan; j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.  Atas dasar ketentuan di atas secara hukum membuktikan bahwa tindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Polda Papua  dalam mengeluarkan Surat Undangan Klarifikasi yang tidak diakui dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana secara langsung menunjukan Fakta upaya kriminalisasi terhadap Tenaga Kesehatan  Rumah Sakit Umum Daerah Abepura dan Advokat Lembaga Bantuan Hukum Papua yang sedang memperjuangkan pemenuhan hak-hak tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura.

Untuk diketahui bahwa sejak Lembaga Bantuan Hukum Papua mendapatkan Surat Kuasa dari Para Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura pada tahun 2022, selanjutnya Lembaga Bantuan Hukum Papua bersama para  tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura melakukan perjuangan bersama-sama baik melalui pengaduan ke lembaga-lembaga terkait maupun juga melakukan konferensi pers dan juga audiensi ke lembaga terkait. Secara praktek persoalan tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura telah diadukan ke Komisi Pemberantas Korupsi, Dinas Inspektorat Provinsi Papua, Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua, Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan lain sebagainya.

Dari hasil pengaduan-pengaduan itu ada pihak yang telah memberikan jawaban atas pengaduan kami baik melalui surat balasan sebagaimana yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi serta ada pula yang menjawabnya melalui surat kabar sebagaimana yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Papua. Melalui kedua nya kami mendapatkan angka besaran anggaran Hak Nakes dalam Penanganan Covid-19 yang berbeda sehingga membuat pertanyaan tersendiri.

Selain itu, dari pengaduan yang kami lakukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sampai saat ini kami belum mendapatkan perkembangannya. Sementara itu, Dinas Inspektorat Provinsi Papua telah memanggil beberapa Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura selanjutnya dilakukan pemeriksaan namun sampai saat ini kami belum mendapatkan keterangan selanjutnya.

Pada kesempatan lain kami juga melakukan audiensi ke anggota DPR yang membidangi masalah kesehatan serta Pj Gubernur Provinsi Papua. Dalam audiensi kami menyampaikan persoalan yang kami hadapi dan tuntutan kami, pada kesempatan yang terpisah kami mendapatkan jawaban yang sama yaitu DPR akan menggelar sidang bersama eksekutif untuk membahas hak -hak tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura. Sementara Pj. Gubernur Provinsi Papua mengatakan bahwa persoalan hak -hak tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura telah dibahas dalam sidang dan akan direalisasi dalam anggarkan tambahan.

Semua upaya yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Papua selalu dipublikasikan ke media massa baik cetak maupun elektronik. Selain itu, disebarkan melalui media social sehingga public mengetahui semua perjuangan tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura bersama Lembaga Bantuan Hukum Papua. 

Sambil menunggu realisasi pernyataan Pj. Gubernur Provinsi Papua Lembaga Bantuan Hukum Papua dan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura dikejutkan dengan adanya Surat Undangan Klarifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Kepolisian Daerah Papua Nomor : B / 696 / VIII / RES.2.5 / 2023 / Direskrimsus tertanggal 24 Agustus 2023 atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan oleh dua orang Tenaga Kesehatan  Rumah Sakit Umum Daerah Abepura dan satu orang Advokat Lembaga Bantuan Hukum Papua.

Pada prinsipnya Laporan Pengaduan yang dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abepura tertanggal 11 Agustus 2023 yang diteruskan dengan dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Kepolisian Daerah Papua Nomor : B / 696 / VIII / RES.2.5 / 2023 / Direskrimsus tertanggal 24 Agustus 2023 untuk memanggil dua orang Tenaga Kesehatan  Rumah Sakit Umum Daerah Abepura dan satu orang Advokat Lembaga Bantuan Hukum Papua merupakan upaya untuk membungkam hak atas keadilan tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura yang didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Papua. Selain itu, melalui Surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Kepolisian Daerah Papua Nomor : B / 696 / VIII / RES.2.5 / 2023 / Direskrimsus tertanggal 24 Agustus 2023 yang jelas-jelas mengabaikan dan/atau melanggar ketentuan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan” sebagaimana diatur pada Pasal 16, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan ketentuan “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan itikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat” sebagaimana diatur pada Pasal 11, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum maka jelas-jelas mencederai kerja Advokat dan/atau Pemberi Bantuan Hukum yang adalah Pembelah Hak Asasi Manusia yang wajib dilindungi oleh Komisi Nasional Komnas HAM RI sesuai Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pekerja HAM.

Berdasarkan uraian diatas, Lembaga Bantuan Hukum Papua sebagai salah satu organisasi bantuan hukum (LBH) menegaskan kepada :

1. Kapolda Papua Segera Perintahkan Direskrimsus Polda Papua Hentikan Upaya Kriminalisasi Tenaga Kesehatan RSUD Abepura Dan Advokat LBH Papua sebagai bentuk penegakan Pasal 16, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat  junto Pasal 11, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum;

2. Pj Gubernur Provinsi Papua dan Ketua DPRP segera perintahkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abepura Untuk Tidak Melanggar Pasal 16, UU Advokat junto Pasal 11, UU Bantuan Hukum dan Bayar Hak Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura;

3. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Perwakilan Papua segera perintahkan  Kapolda Papua untuk tidak melakukan Kriminalisasi Pemberi Bantuan Hukum sesuai perintah Pasal 11, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum;

4. Propam Polda Papua segera perintah Direskrimsus Polda Papua hentikan Surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Kepolisian Daerah Papua Nomor : B / 696 / VIII / RES.2.5 / 2023 / Direskrimsus tertanggal 24 Agustus 2023 karena tidak sesuai perintah Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

5. Komnas HAM Republik Indonesia Cq Komnas HAM Republik Indonesia Perwakilan Papua segera perintahkan Kapolda Papua Cq Propam Polda Papua untuk menghentikan praktik Kriminalisasi kepada Pekerja HAM sesuai Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pekerja HAM.[*]

*Jayapura, 28 Agustus 2023, LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Bumiofinavandu.com”, caranya klik link https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Jangan lupa install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!