Jayapura, Bumiofinavandu – Legislator Papua, John NR Gobai mengatakan, masyarakat adat wajib melindungi warisan budayanya. Budaya dimaksud adalah cagar budaya, tempat keramat dan kepercayaan asli, bahasa, kesenian, musik,tari-tarian, lagu dan upacara adat atau ritual adat, pertanian, tempat tempat keramat, bangunan dan sebagainya.
“Warisan itu adalah peninggalan dari nenek moyang yang wajib dijaga, dilindungi dan dipertahankan dan dikembangkan,” kata Gobai di Jayapura. Senin (11/09/2023).
Menurutnya, Sony Keraf dalam bukunya berjudul “Etika Lingkungan. Menyatakan bahwa hak budaya masyarakat adat mencakup segala-galanya. Termasuk pengetahuan dan kearifan tradisional, tarian, nyanyian, bahasa, tempat-tempat keramat, cerita-cerita dongeng, inovasi dan praktik-praktik kehidupan dalam segala dimensinya; bertani, menangkap ikan, berburu, kerajinan tradisional, dan sebagainya. Ini adalah kekayaan yang sangat bernilai.
“Jadi bukan sekadar kekayaan fisik melainkan juga kekayaan spiritual dan moral. Karena begitu eratnya hubungan antara budaya masyarakat adat dengan alam, sehingga melestarikan budaya masyarakat adat berarti melestarikan pula alam yang ada di sekitar mereka,” tutur Gobai.
Gobai mengungkapnya, hak untuk menganut sistem kepercayaan serta nilai-nilai religius dan moral mereka sendiri, yang tidak boleh dilanggar oleh pihak luar. Sehingga masyarakat adat tidak boleh dipaksa untuk meninggalkan praktik-praktik religius yang dimiliki turun-temurun. Serta Kebebasan untuk menjalani agama mereka harus dijamin.
Demikian pula, tempat-tempat suci serta objek-objek pemujaan mereka, termasuk binatang dan tumbuhan yang dianggapnya keramat, harus dilindungi dan dijaga keutuhannya. Termasuk bangunan yang telah berusia lebih dari 50 tahun.
Maka jangan mengira perlindungan tempat keramat dan kelompok spiritual adalah dinamisme atau kafir. Masyarakat adat juga percaya “TUHAN” yang disebut menurut sebutan mereka, sama dengan yang disebut oleh kejawen di Jawa dan agama Hindu.
“Maka pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengembangan terhadap kelompok spiritual dan tempat tempat keramat serta cagar budaya,” ungkap Gobai.
Regulasi
Berdasarkan UU RI No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan diatur bahwa ritus budaya merupakan objek yang harus dilindungi oleh pemerintah. Sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk membuat kebijakan daerah untuk melindungi dan mengembangkan tempat tempat keramat dan kepercayaan asli di Papua.
Dalam perspektif UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tempat keramat dan juga bangunan yang telah berusia 50 tahun lebih merupakan cagar budaya yang wajib dilindungi.
Perdassi Papua No 5 tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, bagian Kelima Hak Atas Spiritual dan Kebudayaan Pasal 20;
(1) Masyarakat hukum adat berhak menganut kepercayaan dan melaksanakan ritual yang diwarisi dari Leluhurnya.
(2) Masyarakat hukum adat berhak untuk mengembangkan tradisi, adat istiadat yang meliputi hak untuk mempertahankan, melindungi dan mengembangan kebudayaannya melalui pendidikan budaya.
(3) Pendidikan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui Sekolah Adat.
(4) Sekolah Adat sebagaimana diatur pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Gubernur
(5) Masyarakat hukum adat dan pemerintah daerah wajib menginventarisasi dan melindungi benda-benda dan tempat keramat masyarakat tuan adat serta situs peninggalan sejarah.[*]
Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.