Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lingkungan

Pemprov Papua dan PT PAL  jangan lepas tangan soal kerusakan hutan Mimika

129
×

Pemprov Papua dan PT PAL  jangan lepas tangan soal kerusakan hutan Mimika

Sebarkan artikel ini
Pemprov Papua dan PT PAL  jangan lepas tangan soal kerusakan hutan Mimika. – Bumiofinavandu/ISTIMEWA.
Example 468x60

Jayapura, Bumiofinavandu –   Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, John NR Gobai, mengatakan, Pemprov Papua dan PT PAL  tidak bisa melepas tangan atau tanggung jawab terhadap kerusakan hutan di Mimika dan atau dengan alasan pailit.  

“Jangan lepas tangan, Pemprov PT harus mediasi masalah ini,” kara Gobai, Sabtu (07/09/2023) kemarin.

Menurutnya, pada Rabu (5/10) kemarin, beberapa masyarakat Kamoro Kampung kiyura dan Iwaka berada di Jayapura. Kehadiran mereka dalam acara launching dan diskusi hasil pemantauan dan kerusakan hutan papua di Timika, yang diselenggarakan oleh WALHI Papua, mereka menyampaikan tanah kami seluas 38.000 hektar telah hilang diambil investor akibat bujuk rayu dan janji manis pengusaha dan oknum ASN.

“PT Pusaka Agro Lestari (PT PAL), mendapatkan izin dari Kabupaten Mimika pada tahun 2007 dan ijin pemerintah provinsi papua tahun 2008,” tuturnya.

Dia menjelaskan, perusahaan kelapa sawit, memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 35.759 ha di Kabupaten Mimika, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No.1 1 HGU BPN RI 201 1. Sebelum penerbitan HGU oleh BPN, PT PAL memperoleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.611/MENHUT-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 38.159.60 ha .

Kegiatan perkebunan telah menyebabkan kerusakan lingkungan seperti banjir dan kekurangan air bersih. PT PAL dinyatakan pailit pada tanggal 6 Oktober 2021 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Pengadilan Negeri No. 41.pdt.Sus-paili/2021 PN Niaga Jkt.Pst.

“Diduga perusahaan tersebut diakuisisi oleh perusahaan baru meski belum ada publikasi dan informasi resmi dari investor baru tersebut,” jelasnya.

Guna melihat permasalahan tersebut diatas, maka diperlukan adanya:

1.PT PAL tidak bisa melepas tangan atau tanggung jawab dengan alasan pailit.

2.Pemerintah Provinsi Papua sebagai Pihak yang memberi izin perlu melakukan mediasi oleh antara Perusahaan dan masyarakat dan perusahaan guna menyepakati hal hal yang diharapkan oleh masyarakat kiyura dan iwaka, kabupaten Mimika, Papua Tengah.

3. Pemerintah Provinsi Papua Tengah perlu segera mengambil langkah langkah pemantauan dan mediasi permasalahan ini.

4.Masyarakat mengharapkan agar areal sisa yang belum ditanami agar tanah masyarakat dapat dikembalikan.[*]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Bumiofinavandu.com”, caranya klik link https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Jangan lupa install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!