Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Info Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah bantah telah keluarkan kebijakan tentang Blok Wabu

385
×

Pemprov Papua Tengah bantah telah keluarkan kebijakan tentang Blok Wabu

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray, Senin (15/01/2024). – Bumiofinavandu/Roy Purba.
Example 468x60

Nabire, Bumiofinavandu   Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, membantah telah mengeluarkan kebijakan mengenai aktivitas tambang di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya.

Bantahan Penjabat Gubernur itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray.

“Atas nama Gubernur Provinsi Papua Tengah, saya ingin menyampaikan terkait beredarnya isu-isu tentang kebijakan yang telah dikeluarkan Pemprov mengenai Blok Wabu itu bahwa tidak benar, apalagi dikeluarkan oleh Ibu Pj. Gubernur itu tidak ada,” ungkap Boray, Senin (15/01/2024).

Dia menegaskan bahwa masyarakat perlu tau, kalau Blok Wabu merupakan Blok B, PT.  Freeport Indonesia yang sudah di eksplorasi beberapa puluh tahun silam. Akan tetapi hingga saat ini belum dilakukan operasi produksi oleh PT. Freeport Indonesia.

“Namun karena PT. Freeport Indonesia harus mengembangkan pertambangan tambang dalamnya (underground-nya), dengan demikian maka PT. Freeport Indonesia tidak melanjutkan investasinya di Blok Wabu, untuk ditingkatkan menjadi produksi. Maka dari itu PT. Freeport telah mengembalikan Blok Wabu kepada pemerintah,” tegasnya.

Dengan demikian, lanjut James Boray, mengharapkan agar masyarakat tidak perlu terprovokasi mengenai isu-isu yang beredar mengenai Blok Wabu. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak akan pernah menyetujui pembukaan tambang Blok Wabu.

Ia menambahkan tambang Blok Wabu bisa beroperasi ketika permintaan itu datang dari masyarakat. Selama masyarakat menolak dilakukannya produksi tambang Blok Wabu, maka pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan kebijakan apapun.

“Jadi sampai saat ini tidak ada satupun kebijakan yang dikeluarkan artinya, sekali lagi saya tegaskan tidak ada kebijakan atau stamen apapun mengenai  Blok Wabu yang dilakukan Pj. Gubernur Papua Tengah,” tuturnya.

Lanjut Boray, sebelum dimekarkannya Provinsi Papua Tengah, mantan Gubernur Papua Alm. Lukas Enembe telah menerbitkan surat penghentian sementara proses administrasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Wabu pada tanggal 18 Februari 2022 silam.

Artinya sejak Blok Wabu berada di wilayah administrasi Provinsi Papua Tengah pasca pemekaran, tak ada lagi surat atau kebijakan yang dikeluarkan mengenai Blok Wabu,” pungkasnya.[*]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Bumiofinavandu.com”, caranya klik link https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Jangan lupa install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!