“Paroki kami mendapat seorang “administrator”. Bukankah pada umumnya kita memiliki pastor dan pastor pembantu? Sekarang ada pula administrator. Mohon penjelasan” ~ seorang pembaca ACH.
Memang, sebagian besar umat Katolik bertumbuh dalam paroki-paroki di mana istilah pastor (kepala) paroki ditujukan bagi imam kepala yang bertanggung jawab atas paroki, dan pastor pembantu ditujukan bagi para imam yang membantunya.
Terkadang istilah “curate” bahkan dipergunakan bagi para pastor pembantu; istilah ini berasal dari kata Perancis “curé” (artinya, “dia yang memelihara atau menyembuhkan jiwa-jiwa”); di Perancis, curé sesungguhnya ditujukan bagi pastor, sementara di Inggris dan Amerika, curé ditujukan bagi pastor pembantu.
Sejak Kitab Hukum Kanonik edisi 1917, dan teristimewa sejak dipromulgasikannya Kitab Hukum Kanonik tahun 1983, istilah teknis yang dipergunakan dan yang kemudian menjadi lebih populer adalah pastor, pastor pembantu dan administrator. (Kutipan-kutipan berikut diambil dari Kitab Hukum Kanonik tahun 1983).
Marilah kita memeriksa makna dari istilah-istilah ini. Uskup menunjuk pastor sebagai “gembala yang pantas” bagi paroki. (Kata “pastor” dalam bahasa Latin berarti “gembala”). Seorang pastor kepala paroki (= Parochus) sadar bahwa ia wajib menjalankan wewenangnya sebagai perpanjangan tangan Uskup, dan dalam teladan Kristus, Gembala Yang Baik, wajib memelihara jiwa-jiwa umat beriman yang dipercayakan kepadanya.
Ia wajib menjalankan tugas-tugas mengajar, menguduskan dan memimpin bagi jemaat itu, juga dengan kerjasama dengan lain-lain imam, diakon, kaum religius dan kaum awam warga parokinya.
Tugas-tugas ini meliputi mengusahakan agar Sabda Allah diwartakan utuh; mengusahakan pengajaran dalam kebenaran-kebenaran iman sesuai dengan Magisterium Gereja; membina karya-karya untuk mengembangkan semangat injili, juga yang menyangkut keadilan sosial; mendorong kehidupan doa dalam keluarga dan paroki melalui devosi-devosi yang saleh; mengusahakan agar warta Injil menjangkau mereka juga yang meninggalkan praktek keagamaannya atau tidak memeluk iman yang benar; dan yang paling penting, berikhtiar agar kaum beriman Kristiani digembalakan dengan perayaan khidmad sakramen-sakramen, dan secara khusus agar mereka sering menerima Sakramen Ekaristi Mahakudus dan Tobat.
Penekanan istimewa diletakkan pada kewajiban pastor untuk mencurahkan perhatian khusus untuk pendidikan Katolik anak-anak dan kaum muda, serta mengusahakan agar Ekaristi Mahakudus menjadi pusat hidup paroki (bdk No. 528). Pada intinya, seorang pastor paroki wajib menjadi seorang imam yang “unggul dalam ajaran sehat dan kesusilaan, bersemangat merasul dan memiliki keutamaan-keutamaan lainnya” (No. 521.2).
Apabila suatu paroki “lowong”, artinya bahwa pastor paroki telah pensiun, dipindahkan untuk suatu tugas lain, atau terhalang untuk melakukan tugas pastoralnya, maka Uskup wajib sesegera mungkin menunjuk seorang administrator paroki. Administrator paroki (= Administrator paroecialis) terikat kewajiban-kewajiban yang sama dan mempunyai hak-hak yang sama seperti pastor paroki, kecuali jika ditentukan lain oleh Uskup diosesan. Pada waktunya, Uskup dapat memutuskan untuk menunjuk administrator sebagai pastor paroki.
Kitab Hukum Kanonik memaklumkan, “Untuk memberikan jabatan pastor paroki kepada seseorang haruslah sungguh pasti tentang kecakapannya menurut cara yang ditentukan Uskup diosesan, juga dengan ujian” (No. 521.3). Sebab itu, dalam memutuskan penunjukkan seorang pastor paroki bagi suatu paroki yang lowong, Uskup hendaknya membuat pertimbangan berdasarkan pengetahuannya akan karakter dan kecakapan sang imam, dan berdasarkan nasehat imam-imam lain dan juga kaum awam (No. 524). Dalam hal demikian, Uskup dapat memperoleh pengetahuan dan nasehat mengenai hal ini selama masa imam menjabat sebagai administrator paroki.
Satu hal menarik di sini: seorang Uskup dapat memindahtugaskan atau meniadakan administrator sewaktu-waktu; tetapi, seorang pastor paroki mempunyai sifat tetap yang dilindungi oleh hukum kanonik.
Yang terakhir, pastor pembantu (= Vicarius paroecialis) ditugaskan oleh Uskup untuk membantu pastor paroki dalam menggembalakan umat beriman.
Definisi Hukum Kanonik
Kitab Hukum Kanonik mendefinisikan sebagai berikut, “pastor pembantu, yang sebagai rekan kerja pastor paroki, hendaknya mengambil bagian dalam keprihatinannya, dengan musyawarah serta usaha bersama dan di bawah otoritasnya memberikan bantuan dalam pelayanan pastoral” (No. 545.1). Mengingat luasnya wilayah sebagian paroki, para pastor pembantu sangat dibutuhkan dalam membantu pastor paroki menunaikan kewajibannya demi mewujudkan kesejahteran rohani dan duniawi paroki.
Sekedar tambahan, saya ingat saya masih seorang diakon ketika Kitab Hukum Kanonik yang baru dipromulgasikan. Saya dan teman-teman sekelas bercanda dengan istilah baru “pastor pembantu”.
Seorang berkelakar, “Entah disebut curate, Vicarius paroecialis, atau pastor pembantu, masih saja dieja h-a-m-b-a.” Oh, baiklah. Sementara memikirkan istilah-istilah ini – pastor paroki, administrator paroki dan pastor pembantu – serta “job description” mereka, sepatutnyalah segenap umat beriman berdoa bagi para imam paroki mereka setiap hari agar mereka boleh menjadi imam-imam yang saleh yang hidupnya mencerminkan Yesus, Imam Sejati yang Kekal.
* Fr. Saunders is pastor of Our Lady of Hope Parish in Potomac Falls and a professor of catechetics and theology at Notre Dame Graduate School in Alexandria. sumber : “Straight Answers: Pastors, Administrators, Parochial Vicars” by Fr. William P. Saunders; Arlington Catholic Herald, Inc; Copyright 2005 Arlington Catholic Herald. All rights reserved; www.catholicherald.com Diperkenankan mengutip / menyebarluaskan artikel di atas dengan mencantumkan: “diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin The Arlington Catholic Herald.”[*]
Dapatkan update berita Kalawaibumiofi.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.