Nabire, Kalawaibumiofi | Pemuda Katolik Komisariat Cabang Nabire – Papua Tengah, mengucapan selamat kepada calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Nabire Periode 2025-2030.
Melalui siaran pers yang diterima kalawaibumiofi.com pada Rabu, 05 Februari 2025 malam, PK KOMCAB Nabire mengucapkan selamat kepada calon Bupati dan Wakil Bupati Mesak Magai dan Burhanudin Pawenari.
“Dengan penuh rasa syukur dan bangga, kami mengucapkan selamat kepada [Bapak Bupati Mesak Magai, S.Sos.,M.Si dan Bapak Wakil Bupati Burhanudin Pawenari, atas terpilihnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire untuk periode 2025-2030. Kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Nabire merupakan bukti nyata atas dedikasi dan komitmen dalam membangun daerah ini menuju masa depan yang lebih baik,” ucap ketua PK Nabire, Natalia Florentin Agapa.
menurutnya, Pemuda Katolik Komisariat Cabang Nabire yakin bahwa di bawah kepemimpinan Bapak Bupati Mesak Magai, Kabupaten Nabire akan semakin maju, sejahtera, dan harmonis. Dengan semangat kebersamaan, sinergi, dan kerja keras.
PK KOMCAB Nabire juga yakin bahwa setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Nabire di dilantik, maka kami akan bersama – sama dengan pemerintah dalam hal ini bermitra dengan Pemerintah untuk sama- sama mewujudkan visi – misi Nabire hebat kedepannya yang lebih baik.
“Semoga menjadi amanah dan membawah Nabire lebih baik lagi dari sekarang,” tuturnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Martinus Adii-Agus Suprayitno dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Nabire tidak dapat diterima. Putusan tersebut dinyatakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Nomor 252/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 252/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, melansir dari website rersmi www.mkri.id/index.php?
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief.[*]
Dapatkan update berita Kalawaibumiofi.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.