Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Anak dibawah umur diserahkan Polisi Ke kejaksaan Nabire

17
×

Anak dibawah umur diserahkan Polisi Ke kejaksaan Nabire

Sebarkan artikel ini
Penyerahan anak di bawah umur ke kejaksaan negeri Nabire, Rabu (12/02/2025. – Kalawaibumiofi.
Example 468x60

Nabire, Kalawaibumiofi | Kepolisian Resort Nabire, menyerahkan seorang anak di bawah umur bersama hukum dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire. Nabire, Rabu (12/01/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire. Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri Nabire.

Tersangka BERinisial YN (17) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan, Selasa (11/2/2025) pukul 15.00 wit. Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu melalui Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar.

Ketika dikonfirmasi AKP Anwar mengatakan,  penyerahan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima langsung oleh Ajun Jaksa Madya Johan Mauri

selaku Jaksa Penuntut Umum.

“ABH sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kasat.

Dia menjelaskan, YN(17) melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada Sabtu (25/1/2025) di Jalur 3, Kelurahan Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.

Saat kejadian, korban bersama suaminya yang pada saat itu pulang dari bengkel setelah mengambil mobil milik mereka yang telah selesai diperbaiki.

Korban mengendarai sepeda motor sedangkan suami mengendarai mobil.

Saat perjalanan pulang, pelaku yang juga mengendarai motor berusaha merampas tas korban. Namun aksinya gagal karena korban berusaha mempertahankan tas miliknya.

“Melihat kejadian tersebut, suami korban yang saat itu mengendarai mobil kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga sekitar sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian,” jelasnya.

Penyerahan tersangka, adapun barang bukti yang juga diserahkan yaitu satu buah tas hitam, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, beberapa unit handphone dari berbagai merek. Satu buah parang sepanjang 60 cm, serta satu buah helm.

“Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dan atau pasal 362 KUH Pidana. Ia Polres Nabire menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan jalanan. Kemudian segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.[*]


Dapatkan update berita Kalawaibumiofi.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

Example 120x600
error: Content is protected !!