Nabire, Kalawaibumiofi | Sindikat curanmor membawah kabur dua motor, satu diantaranya sebuah sepeda motor molik Bhabinkamtibmas di Kelurahan Nabirua Distrik Nabire. Kasus ini terungkap berkat rekaman CCVT dan laporan masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan lima laporan polisi (LP). LP pertama, (14/01) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Sutabara Kelurahan Karang Mulia. LP kedua (29/01) dengan TKP Jakan Medi Tonapa, Kelurahan Siriwini. TKP ketiga, (30/01) dengan TPK jalan Dr. Sutomo kelurahan Nabarua. LP keempat (05/02), TKP Jalan Bubairo, Kelurahan Karang Tumaritis dan LP kelima di hari yang sama (05/02) dengan TKP di Jalan Polsek, Kelurahan Nabarua.
“Ini li9ma kasus LP dari masyarakat terhadap pelaku sindikat curanmor,” ungkap Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu dalam konperensi pers, Rabu (19/02/2025).
konferensi pers yang digelar di Koridor Polres Nabire ini, Kapolr3es didampingi Kasat Reskrim AKP Berthu H. E. Anwar, Kasi Propam, Kasi Humas IPTU Yudi, personil Satreskrim, penyidik Polres Nabire.
Tatiratu menjelaskan, pelaku yang sudah diamankan berinisial F (27) dengan alamat Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai dan alamat saat ini di Nabire, di Jalan Jayanti Kelurahan Kalibobo.
Pelaku diamankan bersama salah satu sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas dan satu honda beat berwarna hitam, yang di curi saat jam kecil atau larut malam.
Modusnya adalah pelaku bersama rekannya terlebih dulu melakukan pemantauan, lalu merusak pagar kkemudian mendorong keluar kendaraan dari rumah milik korban. Pelaku bahkan mematahkan kunci stang leher motor, tapi tidak menyambungkan kabel agar motor bisa dihidupkan, tetapi mendorong keluar seolah – olah moter sedang mogok. Dan ini ada rekaman CCTVnya.
Pelaku bersama empat rekannya dan ingin menguasai motor untuk menjual dengan harga murah, kira – kira Rp tiga juta sampai tujuh juta rupiah, kepada siapapun yang menginginkan tanpa surat – surat. Dan hasil penjualan akan dibagi dengan rekannya untuk biaya hidup sehari – hari” jelas mantan Kapolres Dogiyai ini.
Dari pendalaman kasus, F sudan melakukan pencurian motor sebanyak 10 unit dengan berbagai merk, dan pasakl yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 1, 3, 4 dan 5 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun.
“Unsusr – unsurnya antara lain pencurian di manam hari di dalam ruymah atau pekarangan tertitip yang dilakukan oleh orang di sekitar yang tidak dikehendaki. Unsur kedua adalah pencurian yang dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan bersekutu. Unsur ketiga adalah unruk masuk ke KTP dengan cara merusak atau memakai kunci palsu,” tambah Kapolres.
Lanjutnya, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mendapatkan potongan rekaman pelaku sedang mendorong motor hasil curian. Selanjutnya, Satreskrim melakukan penyelidikan profil wajah pelaku, nomor HP pelaku juga didapatkan. Dengan gerak cepat, Satreskrim memancing pelaku dengan cara transaksi pembelian kendaraan dan melakukan penangkapan.
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan kendaraan mereka. “Jika menemukan kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.[*]
Dapatkan update berita Kalawaibumiofi.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.