Jayapura, Bumiofinavandu – Legislator Papua, John NR Gobai menegaskan perlu diadakan formasi khusus dalam kebijakan Daerah di Tanah Papua, terhadap Guru-guru Yayasan dan lembaga Pelopor Pendidikan. Sebab sesungguhnya, sekolah-sekolah yayasan adalah pelopor pendidikan di Provinsi Paling Timur Indonesia ini.
“Guru-guru di sekolah Yayasan perlu mendapat perhatian dari pemerintah di Tanah Papua,” ujar Gobai saat diskusi daring yang digelar Poksus DPR Papua bersama Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Senin (23/10/2023) kemarin.
Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua yang dimaksudkan dijelaskan Gobai, tercantum dalam pasal 56 UU Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Papua. Dan telah dimandatkan menjadi kepanjangan tangan pemerintah, yaitu Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injili (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), serta Yayasan Pendidikan Islam (Yapis).
Walaupun Gobai tidak merinci jumlah sekolah-sekolah tersebut, namun menurut dia, lembaga pendidikan pelopor tersebut cukup banyak dan tersebar hingga ke daerah-daerah terpencil, misalnya melalui sekolah berpola asrama dan pesantren.
“Dan peranan yang dimainkan mereka dalam bidang pendidikan tetap harus dihormati dan terus ditingkatkan. Sebab mereka selalu mempunyai masalah adalah tenaga guru di sekolahnya,” jelas Ketua Pansus DPR Papua ini.
Sehingga lanjut dia, perlu penerimaan khusus Guru Yayasan. Yang didorong dengan adanya regulasi turunan yang memberi ruang kepada sekolah-sekolah swasta, Khususnya Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua membuat formasi ASN sendiri sesuai kebutuhan sekolahnya. Termasuk nanti penempatan sesuai usulan dari sekolah swasta atau Lembaga pelopor pendidikan di Papua.
Karena selama ini formasi guru berdasarkan sekolah negeri, yang sesuai dengan UU ASN yang membuat formasi ASN adalah instansi pemerintah, tentu akan lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan sekolah negeri, sementara banyak tenaga kontrak atau honorer yang mengabdi di sekolah yayasan.
“Jadi terlihat sekolah yayasan seperti menjadi tempat pelatihan menjadi guru. Untuk itu, perlu ada kebijakan memberi ruang kepada sekolah sekolah Swasta khususnya Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua, mengajukan formasi AS nya sendiri sesuai kebutuhan sekolahnya, termasuk nanti penempatannya sesuai usulan dari sekolah swasta atau Lembaga pelopor pendidikan di Papua, ini penting untuk mengantisipasi kebijakan penarikan Guru ANS dari sekolah swasta,” terangnya.
Sementara ini, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Prof. Dr. Nunuk Suryani dan dan sekretarisnya Temu Ismail, menyarankan agar para Gubernur dan Bupati di tanah Papua, membuat permohonan kepada Menteri PAN/RB. Agar memberikan kebijakan khusus sesuai dengan Pasal 56 ayat 5 dan 6 UU Otsus Papua, sehingga penempatan guru ASN dan P3K untuk tidak lagi menarik guru-guru dari sekolah swasta atau sekolah Yayasan ke sekolah negeri.
Selain itu, memerintahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk menempatkan kembali guru-guru yang diangkat dari PPPK dan ASN kembali ke sekolah asal mereka di sekolah Yayasan, dan tidak ditempatkan di sekolah-sekolah negeri.
Dan kedua, kepada kepala-kepala Dinas Pendidikan di tanah Papua, baik kabupaten/kota maupun provinsi, agar diharapkan untuk tidak lagi menarik guru-guru dari sekolah Yayasan untuk ditempatkan di sekolah negeri. Termasuk kepala Badan Kepegawaian Daerah agar dapat menempatkan guru-guru yang baru diangkat baik dari formasi PPK dan juga assen yang berasal dari sekolah-sekolah swasta.
Jadi harus dikembalikan ke yayasan atau sekolah asal yang selama ini mengabdi. Baik honorer maupun ASN, guna memperkuat tenaga guru pada lembaga pendidikan sekolah Yayasan.
“Yang paling penting kita catat bahwa sekolah negeri maupun juga sekolah swasta atau sekolah Yayasan sama-sama mendidik anak bangsa. Tapi bagian yang kita diskusi ini juga penting untuk ditindaklanjuti,” kata Prof. Nunuk.
Dasar hukum
UU Nomor 02 tahun 2022, Pasal 56 ayat: 4, menyatakan bahwa dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua.
Sementara ayat 5 menyebut, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan.
Lalu ayat 6, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
a. Mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi bagi Orang Asli Papua;
b. Menyediakan satuan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, serta pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. Menjamin kesejahteraan dan keamanan pendidik dan tenaga kependidikan
selain itu ayat 7 menyatakan bahwa anggaran dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan pelengkap terhadap pelaksanaan pendidikan yang sumber pendanaannya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Berdasar UU Nomor 02 tahun 2021, maka Menteri PAN RB dan Menteri Pendidikan wajib membuat Peraturan bersama untuk membuat penerimaan guru formasi khusus sekolah Yayasan di Papua yang penempatannya pada sekolah Yayasan di Papua khususnya, Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua yang dimaksudkan dalam Pasal 56 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sudah dimandatkan menjadi kepanjangan tangan pemerintah, yaitu Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injili (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis).
Yang kedua diperlukan adanya kebijakan daerah dari para pemimpin daerah baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota di tanah Papua untuk tetap memperhatikan formasi guru-guru dari yayasan-yayasan pelopor di tanah Papua agar mereka tidak ditarik dari sekolah Yayasan ke sekolah negeri dan juga para honorer ataupun yang baru diangkat agar dikembalikan ke sekolah-sekolah yayasan tempat mereka (guru) honorer mengabdi selama ini.[*]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Bumiofinavandu.com”, caranya klik link https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Jangan lupa install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.