Nabire, Bumiofinavandu – Suku Besar Yerisiam Gua di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menolak dan tidak mengakui hasil seleksi DPRK yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) per tanggal 06 Desember 2024.

Melansir dari tiktok @Bumiofi – navandu, sekretaris Suku Besar Yerisiam Gua, Robertino Hanebora menyatakan bahwa sukunya tidak menerima dan mengakui hasil seleksi DPRK Nabire, periode 2024 – 2029 yang dikeluarkan oleh Pansel.
“Kami menolak dan tidak mengakui hasil seleksi ini,” kata Hanebora.

Menurutnya, nama – nama yang diumumkan pansel dari daerah pengangkatan I, daerah pengangkatan 2 dan daerah pengangkatan 3, tidak mewakili representase suku yang ada di Kabupaten Nabire.
Sebab Kabupaten Nabire terdiri dari 7 suku besar, yakni Suku Wate, Suku Yerisiam, Suku Umari, Hegure, Suku Moora. Suku Woa serta suku di wilayah Selatan yakni keluarga Simapitowa.
“Hasil pengumuman ini tidak ada sedikitpun mencerminkan dan mewakili suku – suku yang ada di Nabire. Hal ini tidak sejalan dengan tujuan hadirnya DPR K sesuai dengan PP Nomor 106 Tahun 2021,” kesal Dia.

Dia menilai, Nama – nama tersebut diduga masih terlibat di dalam Partai Politik serta pernah mencalonkan diri sebagai Caleg. Sementara dalam PP 106 pasal 52 menyatakan bahwa Ayat 2 tentang syarat umum yang mengatur tentang calon anggota DPRK, tidak boleh terlibat dalam partai Politik dan tidak mencalonkan diri sebagai caleg dalam 5 tahun terakhir.

“Ini rancu. Suku Yerisiam dengan tegas menyampaikan bahwa akan melakukan upaya hukum yakni gugatan ke pengadilan. Karena dalam proses ini, dimulai dari tahapan awal hingga hasil yang diumumkan ada dugaan interferensi -intervensi dari pejabat. Dan pansel tidak tegas dalam melaksanakan PP 106 sebagai landasan proses seleksi,” ungkapnya.
Sedangkan Dewan Pimpinan Pusat Barisan Merah Putih RI ( DPP BMP RI ) sebagai organisasi yang memenangkan Kursi DPRK Tahun 2009, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009 dengan ini menolak hasil Calon Anggota DPRK Kabupaten Nabire yang sudah diumumkan oleh Pansel DPRK Kabupaten Nabire.
mengingat;
1. Pansel DPRK Kabupaten Nabire tidak memahami Petunjuk Teknis pelaksanaan seleksi sehingga meloloskan calon – calon yang masih berafiliasi dengan partai politik.
2. Pansel DPRK Kabupaten Nabire tidak mematuhi putusan MK Nomor 116/PUU-VII/2009 Tentang Organisasi Barisan Merah Putih RI yang memenangkan dan memperjuang kursi DPRK di MK Tahun 2009.
3. Calon – calon di yang diloloskan Pansel DPRK tidak berdasarkan representatif wilayah adat.
4. DPP Barisan Merah Putih RI dengan ini akan menggugat Pansel DPRK Kabupaten Nabire. 5. DPP Barisan Merah Putih dengan ini menolak hasil pansel DPRK Kabupaten Nabire dan meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi Pansel DPRK Kabupaten Nabire. Nabire, 2024.[*]
Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.