Nabire, Bumiofinavandu – Direktur LP3BH Manokwari Yan C. Warinussy sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, meminta dengan hormat kepada saudara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nicodemus Kondomo untuk dapat memberi akses yang seluas-luasnya demi kemanusiaan bagi Saudara Viktor Yeimo (VY). Agar VY bisa memperoleh pengobatan atas penyakit paru-paru yang sedang dideritanya saat ini.
“Langkah saudara Kajati Papua sangat dilindungi oleh amanat Pasal 58 UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Serta UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM. Saya minta dengan hormat kepada Kajari,” ujar Rarinussy dalam rilis yang diterima Bumiofinavandu pada Minggu, (29/08/2021).
Apalagi kata Warinussy, setelah adanya penetapan oleh Ketua dan anggota Majelis Hakim yang memimpin persidangan perkara yang didakwakan kepada saudara Yeimo di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Jayapura. Dimana penetapan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar saudara Yeimo diantarkan untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.
Sehingga sebagai pelaksana putusan hakim menurut Warinussy, Jaksa dari Kejaksaan (Kejati) Papua yang membawa perkara Yeimo ke pengadilan sesungguhnya. dan dapat segera mengeksekusi dengan mengantarkan yang bersangkutan guna memperoleh perawatan secara medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.
“Ini penting, demi memenuhi hak-hak saudara Viktor Yeimo sebagai Terdakwa untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagai diatur dalam KUHAP. Saya kira, Kajati Papua sebagai Pejabat Penegak Hukum sangat memahami hal yang dipersoalkan masyarakat saat ini. Bagaimana pun menurut saya, saudara Yeimo semestinya segera memperoleh perawatan medis di RSUD Jayapura. Sehingga dia dapat sehat kembali untuk menghadapi proses hukum di PN.Jayapura saat ini,” pungkasnya.(*)