Nabire, Bumiofinavandu – Terdakwa Marthen P.Erari dan Terdakwa Roberts Jeremia Nandotray sama-sama membantah keterangan 8 (delapan) orang saksi yang keterangannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana hibah Situs Mansinam Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada sidang Kamis, (23/9) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Pada persidangan kemarin siang yang dimulai sekitar pukul 14:30 wit tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Decyana Caprina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari mengajukan satu orang saksi atas nama Drs. Suardi Thamal, MM selaku Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat. Di dalam keterangannya, saksi Suardi menjelaskan bahwa dalak posisinya sebagai Sekretaris BPKAD Provinsi Papua Barat.
Saksi hanya bertugas meneliti dokumen pengajuan permohonan pencairan dana hibah daerah. Setahu saksi dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat pada item anggaran dana pengelolaan situs Mansinam.
Saksi menerangkan pula bahwa saksi tahu proses pencairan dana Pengeloaan Situs Mansinam dilakukan berdasarkan adanya permintaan dari Badan Pengelola Situs Mansinam kepada Gubernur Papua Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat.
Terhadap keterangan saksi Suardi Thamal, Terdakwa Marthen Erari membenarkannya. Sedangkan Terdakwa Roberts Jeremia Nandotray menanggapi dengan bertanya apakah saksi mengetahui bahwa Terdakwa Nandotray dalam menandatangani dokumen NPHD maupun surat permohonan pencairan dana atau proposal adalah karena dipaksa? Saksi menjawab dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
Selanjutnya ada 8 (delapan) orang saksi yang tidak hadir di persidangan, meskipun Pihak jaksa telah melakukan pemanggilan kepada mereka secara patut menurut hukum. Sehingga Jaksa Decyana Caprina meminta agar keterangan para saksi tersebut yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan di depan sidang.
Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery kemudian bertanya kepada Jaksa : “mohon dicek apakah keterangan para saksi tersebut sudah diberikan di bawah sumpah”? Jaksa mengatakan para saksi memberi keterangan di bawah sumpah saat diperiksa oleh penyidik di Polda Papua Barat. Sehingga keterangan para saksi tersebut kemudian dibacakan pokok-pokoknya saja.
Ke delapan orang saksi itu masing-masing: saksi Tobias Akwila Rumadas alias Yakob Tobias Rumadas, saksi Pit Hein Rumadas, saksi Nikolas Rumadas, saksi Agus Rumadas, saksi Salomina Yaneke Rumadas, saksi Fredrik Rumadas, saksi Abia Ullu (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat) dan saksi Drs.Nathaniek D.Mandacan (kini Sekretaris Daerah/Sekda Provinsi Papua Barat).
Terhadap keterangan saksi Tobias Akwila Rumadas, saksi Piethein Rumada, saksi Nikolas Rumadas, saksi Agus Rumadas, saksi Salomina Yaneke Rumadas maupun saksi Fredrik Rumadas yang menerangkan antara lain bahwa Badan Pengelola Situs Mansinam belum membayar honor-honor mereka sebagai para koordinator kebersihan di areal sekitar Situs Mansinam dalam tahun anggaran 2017 dan 2018. Keterangan ini ditanggapi dengan tegas oleh Terdakwa Marthen P.Erari selaku Bendahara bahwa semua honor para saksi selaku koordinator dan para anggotanya sudah dibayar oleh Badan Pengelola Situs Mansinam.
“Yang Mulia, keterangan para saksi Itu omong kosong semua, karena semua honor mereka sudah kami bayar, dan saya sendiri selaku bendahara yang membayarnya langsung kepada mereka”, terang Terdakwa Erari dalam sidang kemarin. Sementara itu, saksi Roberts Jeremia Nandotray dengan tegas pula membantah keterangan keenam orang saksi tersebut tang antara lain mengatakan bahwa Terdakwa Nandotray pernah datang membayar honor para saksi pada tanggal 1 Juli 2019 bersama stafnya.
“Yang Mulia, saya ini tidak pernah mengenal para saksi tersebut dan saya tidak pernah membayar honor mereka, karena itu bukan kewenangan saya sebagai Wakil Ketua III Badan Pengelola Situs Mansinam”, jelas Nandotray.
Terdakwa Marthen P Erari juga menambahkan bahwa dalam melakukan pembayaran honor para warga masyarakat di Pulau Mansinam yang terlibat dalam kelompok kebersihan dirinya tidak pernah bersama dengan Terdakwa Nandotray.
“Saya sendiri datang bertemu para pekerja di Pulau Mansinam dan melakukan pembayaran kepada mereka sesuai daftar yang ada dan disaksikan oleh saudara saksi Festus Rumadas, bahkan kadang warga masyarakat yang dipanggil namanya dan tidak ada orangnya, honor mereka diterima oleh saksi Festus Rumadas dan dia sendiri yang memberi paraf pada daftar tersebut, Pendeta Nandotray tidak pernah ada saat saya melakukan pembayaran tersebut bapak Hakim Yang Mulia”, tutup Erari dalam keterangannya.
Terdakwa Erari didampingi penasihat hukumnya advokat Demianus Waney, SH, MH dan Terdakwa Nandotray didampingi penasihat hukumnya Advokat Yan Christian Warinussy, SH. Sidang kemudian ditindak hingga Kamis (30/9) dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Rilis diterima Bumiofinavanda dari Y. C. Warinussy pada Kamis, 23/09/2021).