Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Seputar Tanah Papua

Suku Wate telah memiliki 10 Kampung Adat

266
×

Suku Wate telah memiliki 10 Kampung Adat

Sebarkan artikel ini
Badan Musyawarah Adat (BMA) suku wate ketika foto bersama – Bumiofinavandu.
Example 468x60

Nabire, BumiofiNavandu – Badan Musyawarah Adat Suku Besar Wate, Kabupaten Nabire, Papua, tepah memiliki sejumlah program kerja. “Salah satunya penertiban persoalan pelepasan adat untuk kepemilikan tanah. BMA Suku Besar Wate juga telah diakui dengan Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor 396 Tahun 2019 tentang pembentukan Badan Musyawarah Adat Suku Wate Kabupaten Nabire.

Kepala Suku Besar Wate Kabupaten Nabire, Alex Raiki mengatakan, ada sejumlah program yang sudah dilaksanakan, seperti menetapkan 10 kampung adat di Kabupaten Nabire. BMA Suku Besar Wate juga telah merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Nabire untuk memiliki kepala kampung adat yang berlatar belakang anak asli Suku Wate.

BMA Suku Besar Wate juga memiliki program pengobatan massal di sejumlah kampung adat Suku Wate. Ada juga program untuk melindungi tempat keramat milik Suku Wate agar dilestarikan, sanggar budaya, pesta rakyat dan sebagainya.

“Beberapa program suka berjalan. Hanya belum maksimal karena terbentur situasi pandemi COVID-19. Kami juga sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemberian vaksin kepada masyarakat, khususnya masyarakat adat Suku Wate,” tutur Alex beberapa waktu lalu.

Satu dari sekian program yang telah dilaksanakan adalah dikembalikannya 10 Kampung adat. hal ini sesuai dengan Rapat BMA Suku Besar Wate yang digelar sehari pada Senin ( 10/09/2018) silam.

Raiki mengungkapkan, pengembalian nama kampung-kampung tersebut sesuai dengan nama asli yang sudah diberikan leluhur kepada suku ini. 10 kepala suku kampung adat yang telah dikukuhkan berperan sebagai perpanjangan tangan kepala suku besar. tugasnya adalah untuk melaksanakan program-program suku di tingkat kampung.

“Tugas kepala kampung adat atau sub suku adalah berhubungan dengan hak ulayat, kesejahteraan masyarakat Wate, kesehatan, pendidikan dan perumahan, tidak harus kepala suku besar yang turun, merekalah yang menyelesaikan,” ungkapnya.

Ke-10 kampung adat yang dimaksud antara lain;

1. Kampung Oyehe Kelurahan Oyehe.

2. Kampung Amito Dewi – Totoberi.

3. Kampung Waoha – Sima.

4. Kampung Doho Urere – Samabusa.

5. Kampung Jimina – Kali Bumi.

6. Kampung Ahtam – Wanggar Sari.

7. Kampung Musairo – Nifasi.

8. Kampung Asi Aina – Wanggar.

9. Kampung Nahi Ahe – Waharia.

10. Kampung Tiare Wao – Kaladiri.

Sedangkan, 10 program yang dihasilkan dalam musyawarah pertama Tahun 20219 antara lain;

1. Di luar daripada keenam suku yang ada di wilayah Kabupaten Nabire, untuk tidak menggunakan istilah kepala suku, tetapi menggunakan istilah kerukunan. sebab istilah suku merupakan orang yang memiliki dusun di wilayah tersebut.

2. Menetapkan 10 kampung adat di wilayah Kabupaten Nabire sesuai aslinya.

3. Mengukuhkan 10 kepala suku kampung.

4. Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah, DPRD, DPRP, Mendagriagar wilayah kabupaten Nabire yang terdiri dari enam suku besar yang berada di pesisir dan kepulauan, tidak disebut dan keluar dari wilayah adat Meepago. Dengan alasan perbedan kultur, budaya sebab selama ini terjadi kesenjangan yang besar di berbagai bidang, yakni pemerintahan, politik dan ekonomi.

5. Merekomendasikan anak adat Suku Wate untuk duduk di dalam jabatan politik dan pemerintahan dan juga swasta.

6. Membangun kantor-kantor adat di 10 kampung adat.

7. Merekomendasikan kepada Pemkab Nabire agar kepala kampung adat adalah anak asli Suku Wate.

8. Melarang dengan tegas kepada siapapun untuk tidak mengatas namakan Kepala Suku Wate atau melakukan pemalangan tanah dan pungutan liar kepada saudara-saudara non papua. Apabila terjadi maka akan dikenakan sanksi adat.

9. Menertibkan kembali administrasi pelepasan Berita Acara Pelepasan (BAP) tanah di wilayah Nabire.

10. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk tidak membiarkan sampah menumpuk di berbagai tempat, terutama tempat-tempat umum seperti pasar dan lainnya. Karena tanah milik Suku Wate harus bersih dari sampah dan apabila terjadi maka Suku Wate akan melayangkan somasi kepada Pemkab Nabire.(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!