Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ekonomi

Pedagang di pasar Karang dan SP I ditertibkan

225
×

Pedagang di pasar Karang dan SP I ditertibkan

Sebarkan artikel ini
atpol PP Nabire ketika menertibkan pedagang di Pasar SP I, Distrik Nabire Barat, Selasa (23/11/2021). – Bumiofinavandu.
Example 468x60

Nabire, Bumiofinavandu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nabire, Papua telah menertibkan beberapa pasar di daerah ini. pasar yang ditertibkan adalah pasat di perempatan SP 1 dan SP 2, Distrik Nabire Barat, serta pasar central Karang Tumaritis, Distrik Nabire.

Plh, Kepala Satpol PP Nabire, Aleksander Pekei mengatakan, penertiban di pasar SP 1 dilakukan pada Selasa (23/11), Sementara di Pasar Karang Tumaritis pada Kamis (25/11) pekan lalu. Sebab aktivitas di pasar SP 1, dinilai banyak melanggar aturan. Salah satunya yakni bangunan atau pondok pedagang memenuhi badan jalan. Yang tentunya sudah melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 Tahun 2013, tentang jualan dan usaha dijual di atas badan jalan, sehingga perlu ditertibkan.

“Jadi sesuai fungsi Satpol PP maka tujuan kami bukan menghalangi pada pedagang yang berjualan. Tetapi lebih pada penertiban sebab ada dampak yang terjadi. Misalnya akan mengganggu lalu lintas atau terjadi kecelakaan di sekitar pasar dan jalan,” ujar Pekei.

Sementara di Pasar Karang Tumaritis kata Pekei, penertiban dilakukan terhadap penjual yang tidak memperhatikan ketertiban. Misalkan jalan atau lorong di dalam pasar, dan diatur baik.

Kemudian, Satpol PP juga telah membersihkan Gedung Karel Gobai yang terletak di Depan Bandara Nabire. Tujuannya adalah agar gedung tersebut dapat difungsikan sebagaimana peruntukannya.

“Sesuai arahan dari Bupati, maka kami bersihkan untuk kegiatan masyarakat. Seperti kesenian dan sebagainya,” ungkapnya.

Terpisah, Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nabire, Fatma Wati menambahkan, penertiban pedagang di pasar SP 1 agar mereka (pedagang) yang berjualan di luar pasar dan badan jalan kembali masuk menjajakan dagangannya di dalam pasar.

Mereka harus menempati meja batu yang sudah disiapkan. Sebab selama ini mereka berdagang di luar bukan di dalam pasar bahkan terkesan sudah menggunakan jalan aspal untuk berdagang.

“Jadi mereka masuk agar tidak mengganggu lalu lintas jalan di sana,” pungkas Fatmawati.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!