Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Seputar Tanah Papua

Poksus DPR Papua terima kunjungan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud

30
×

Poksus DPR Papua terima kunjungan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud

Sebarkan artikel ini
Foto bersama, Poksus DPR Papua bersama perwakilan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI. – Bumiofinavandu/Istimewa.
Example 468x60

Nabire, Bumiofinavandu – Kelompok kHusus (Poksus) DPR Papua, menerima kunjungan dari perwakilan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI. Kunjungan ini berlangsung pada Rabu, (25/05/2022 pekan lalu, di ruang Poksus DPR Provinsi Papua.

“Kunjungan ini dalam rangka audiens layanan Advokasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat,” ujar Gobai pada melalui selulernya pada Sabtu, (28/05/2022).

Menurutnya, ada beberapa hal dalam pokok pokok diskusi yang dibahas. pertama adalah tentang Taman Budaya Papua di Waena dan Pasar Mama Papua.

Taman Budaya Papua, dijelaskan bahwa tempat ini penting untuk dilestarikan sebab berhubungan dengan Budaya Orang Papua. Sehingga sangat perlu adanya pembangunan rumah susun bagi penghuninya. Dan jika mengangkut aset Tanah disesuaikan dan dibahas dengan Pemerintah Daerah.

Dan Persoalan kedua yang dibahas adalah Pasar bagi mama-mama Papua. Poksus DPR Papua juga sangat mengharapkan agar Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI membantu dan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk segera menyerahkan aset kepada Pemerintah daerah Provinsi atau Pemkot Jayapura.

“Dua hal itu yang kami bahas, termasuk membangun Kantor DAMRI Jayapura,” jelas Gobai.

Pembahasan lain adalah tentang Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Yakni tentang kelompok-kelompok Agama asli di Papua yang masih ada dan kaitannya dengan aliran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini merupakan hak untuk menganut sistem kepercayaan serta nilai-nilai religius dan moral yang tidak boleh dilanggar oleh pihak luar.

“Pada intinya, Masyarakat adat tidak boleh dipaksa untuk meninggalkan praktik-praktik religious yang mereka miliki turun-temurun, karena kebebasan untuk menjalani agama mereka harus dijamin. Apalagi dalam UU Administrasi Kependudukan sekarang kolom agama dan kepercayaan, aliran kepercayaan dapat disebut, tapi tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” pungkas John NR Gobai.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!