Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Saireri

Seorang pelaku judi di Siriwini dibekuk Polsek Nabire Kota

76
×

Seorang pelaku judi di Siriwini dibekuk Polsek Nabire Kota

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nabire, Bumiofinavandu – Seorang pelaku judi jenis togel di kelurahan Siriwini, Distrik Nabire dibekuk aparat dari Polsek Nabire Kotabpada Selasa (23/08/2022) kemarin siang.

Kapolsek Nabire Kota AKP Agus Suprayitno, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pada siang tadi bertempat di Jalan Pipit Kelurahan Siriwini Distrik Nabire telah kami amankan seseorang yang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel.

“Pelaku yang kami amankan tersebut berinisial M beserta barang buktinya berupa uang tunai Rp. 1.126.000 dengan pecahan 100.000 sebanyak 5 lembar, pecahan 50.000 sebanyak 9 lembar, pecahan 20.000 sebanyak 2 lembar, pecahan 10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan 5.000 sebanyak 9 lembar, pecahan 2.000 sebanyak 34 lembar, pecahan 1.000 sebanyak 3 lembar, 1 bundel kupon penjualan, 2 buah Bolpoint, 1 buah calkulator, 1 lembar tabel sio, 3 lembar kertas karbon, 3 lembar tabel angka keluar dan 1 buah hakter kecil,” jelas Kapolsek.

“Menurut keterangan dari pelaku bahwa judi togel tersebut, ia sendiri yang menjadi bandarnya,” ucap Kapolsek.

“Selanjutnya untuk pelaku disangkakan dengan pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana tentang tindakan pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” tutup AKP Agus Suprayitno.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!