Nabire, Bumiofinavandu – Seorang pelaku judi jenis togel di kelurahan Siriwini, Distrik Nabire dibekuk aparat dari Polsek Nabire Kotabpada Selasa (23/08/2022) kemarin siang.
Kapolsek Nabire Kota AKP Agus Suprayitno, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pada siang tadi bertempat di Jalan Pipit Kelurahan Siriwini Distrik Nabire telah kami amankan seseorang yang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel.
“Pelaku yang kami amankan tersebut berinisial M beserta barang buktinya berupa uang tunai Rp. 1.126.000 dengan pecahan 100.000 sebanyak 5 lembar, pecahan 50.000 sebanyak 9 lembar, pecahan 20.000 sebanyak 2 lembar, pecahan 10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan 5.000 sebanyak 9 lembar, pecahan 2.000 sebanyak 34 lembar, pecahan 1.000 sebanyak 3 lembar, 1 bundel kupon penjualan, 2 buah Bolpoint, 1 buah calkulator, 1 lembar tabel sio, 3 lembar kertas karbon, 3 lembar tabel angka keluar dan 1 buah hakter kecil,” jelas Kapolsek.
“Menurut keterangan dari pelaku bahwa judi togel tersebut, ia sendiri yang menjadi bandarnya,” ucap Kapolsek.
“Selanjutnya untuk pelaku disangkakan dengan pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana tentang tindakan pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” tutup AKP Agus Suprayitno.(*)