Jakarta, Bumiofinafandu – Dewan Perwakilan Rakyat Papua atau DPRP yang dipimpin ketua tim, Jhon NR Gobai, telah menyerahkan tiga aspirasi dari Rakyat Papua, kepada Komisi Nasional Hak Asasi MANUSIA Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI).
DPRP menyerahkan langsung aspirasi itu di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Jakarta Pusat pada Senin (26/09/2022) kemarin.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, setidaknya terdapat tiga aspirasi yang telah disampaikan dan dibahas dalam pertemuan itu. Mulai dari kekerasan mutilasi di Papua, penyiksaan di Mappi dan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Ada tiga aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tadi,” kata Taufan saat konferensi pers di Kantornya, Senin (26/09/2022).
Menurut Taufan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus mutilasi di Mimika. Begitu juga kasus penyiksaan yang menewaskan satu warga sipil di Mappi dengan mendorong pengadilan koneksitas untuk para pelaku yang berstatus sebagai prajurit TNI.
“Kami dorong agar ada pengadilan yang lebih fair yaitu pengadilan koneksitas. Nanti akan kami sampaikan kepada pemerintah, juga kepada Panglima TNI, Kapolri dan jajarannya,” tutur Taufan seperti dikutip dari website resmi dpr-papua.go.id.
Sedangkan untuk aspirasi Rakyat Papua soal dugaan kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, Komnas HAM sebagai lembaga Independen tidak bisa mengintervensi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia bilang, Komnas HAM, dalam posisi memperhatikan aspek hak-hak kemanusiaan dalam penegakan hukum agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
“Komnas HAM tentunya menghormati proses hukum yang berjalan, tapi tentu dimungkinan juga aspek hak-hak kesehatan (dan) kemanusiaan dari orang yang sedang berproses dengan hukum perlu juga diperhatikan,” ungkapnya.
Ketua tim DPR Papua, Jhon NR Gobay menjelaskan, tim yang dipimpinnya bertemu Komnas HAM untuk menyerahkan aspirasi Rakyat Papua. Yang sebelumnya aspirasi sebelumnya disampaikan oleh Rakyat Papua kepada DPR Papua.
Tiga aspirasi itu diantaranya, kasus mutilasi di Timika, kasus penganiayaan di Mappi, dan aspirasi save Gubernur Papua yang disampaikan Koalisi Rakyat Papua.
“Tim dari DPRP dipercayakan oleh pimpinan untuk bertemu dan menyerahkan aspirasi masyarakat ke KOMNAS HAM RI, dan ada tiga aspirasi,” jelas Gobai.
DPRP tegas Gobai, mengapresiasi langkah Komnas HAM RI dalam mendorong pengadilan koneksitas terhadap penuntasan kasus mutilasi di Mimika. Pasalnya, kasus mutilasi tersebut, kata Ketua Poksus DPRP ini, adalah bentuk penghinaan terhadap kemanusiaan.
Sehingga DPRP meminta agar Komnas HAM menyampaikan kepada Panglima TNI agar para pelaku diproses hukum bahkan dipecat dari TNI.
“karena ini bentuk penghinaan bagi manusia sebagai ciptaan Tuhan. Kami minta pelaku diproses hukum dan dipecat dengan tidak hormat, keluarga korban minta agar para pelaku dihukum mati. Berikut proses persidangan di Pengadilan dilakukan secara terbuka dan di Timika, sehingga dapat disaksakkan oleh keluarga korban dan masyarakat Papua,” tegas Gobai.
Lalu untuk kasus penganiayaan di Mappi pada 30 sampai 31 Agustus 2022 yang dilakukan oleh pasukan Non Organik, DPRP minta kepada Panglima TNI melalui KOMNAS HAM untuk dilakukan evaluasi dan tidak penempatan pasukan Non Organik di Papua dan mengintervensi penuntasan kasusnya.
Karena penempatan pasukan non organik di Papua berdampak pada kasus mutilasi di Timika dan penganiayaan Mappi. Dua kasus ini adalah tindakan dari pasukan organik, parahnya lagi 10 orang pelaku tidak mau memberikan keterangan kepada KOMNAS HAM.
“Jadi kami minta Panglima TNI untuk mengintervensi kasus Mappi sehingga dapat berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan rakyat Papua pada umumnya,” ungkap Gobai.
Sedangkan untuk aspirasi dari Koalisi Rakyat Papua lanjut Gobai, terkait Save Gubernur Papua Lukas Enembe yang disampaikan kepada DPRP pada tanggal 20 September 2022. Dan DPRP tidak dalam posisi mengintervensi proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kemudian kedatangan DPRP ke Komnas HAM, merupakan aspirasi dari Rakyat Papua terkait kondisi kesehatan Gubernur LE yang masih membutuhkan perawatan dan pengobatan.
“Demi kemanusiaan, minta KPK agar dalam proses hukum terhadap LE hendaknya mempertimbangkan kondisi kesehatan dengan memperlakukan SECARA manusiawi dan tidak mengambil langkah-langkah yang nantinya menimbulkan menimbulkan konflik. Kita mau menyelesaikan masalah tetapi kemudian menimbulkan masalah baru, kami orang Papua ingin damai, ingin tenang, ingin nyaman tinggal diatas negeri kami,” pungkasnya.[*]
Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga di Facebook lalu Klik Halaman Bumiofinavandu.com