Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pendidikan

Guru kontrak enggan dipindahtugas ke sekolah lain

20
×

Guru kontrak enggan dipindahtugas ke sekolah lain

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ilustrasi guru, pixabay.com.
Nabire, BumiofiNavandu – Seorang tenaga guru kontak, Iglen Arisoi, yang bertugas di SMP Negeri I Moora, Kampung Hariti, Distrik Moora, Kabupaten Nabire, Papua, enggan dipindahkan ke sekolah lain. pasalnya, Ia hendak dipindahkan ke SMK N I Distrik Yaur.

Iglen mengatakan, tidak tahu menahu namun tiba-tiba sudah mendapatkan kabar jika hendak dipindahkan. walaupun saat ini SK-nya belum di terima sebab masih menunggu tanda-tangan Bupati Nabire.
“Saya tidak tau kenapa, tiba-tiba dapat kabar mau pindah dari tempat tugas,” kata Iglen ketika dihubungi via selulernya pada Senin (12/04/2021).
Iglen, kemudian mendatangi kepala bidang (Kabid) SMP dan Kadis Pendidikan Nabire guna mempertanyakan informasi kepindahannya. sebab dirinya merasa selama pengabdian di sana tidak tersandung dan terkendala masalah di tempat tugas.
Ia mengakuh, menjadi guru kontrak semenjak Tahun 2017 silam di sekolah tersebut. sehingga, merasa ganjal dan tidak menerima dengan keputusan itu.
“Saya kan sudah lama di sana dan sudah menyatu dengan siswa. dan saya sudah sampaikan ke Kadis, tapi persoalannya SK siap ditandatangani Bupati. Pak Kabid bikang saya ikuti perkembangan dulu, jujur saya merasa kecewa,” tuturnya.
Alasan Iglen tidak ingin dipindahkan lantaran selain sudah merasa nyaman di tempat tugas. Dia juga terbeban dengan persiapan menghadapi Ujian Nasional (UN) pekan depan karena memiliki tanggungjawab sebagai wali kelas 3.
Alasan lainnya adalah jika dipindahkan ke sekolah lain, apabila terdapat masalah di sekolah tempat bertugas. hal tersebut sesuai kontraknya, termasuk guru kontraklah yang mengajukan pindah kalau tidak merasa nyaman.
“Saya masih sayang anak-anak di sana. lalu, program guru kontak itu pindah kami sendiri yang usul. Tapi Pak Kabid juga sarankan saya ikuti saja dulu, jujur saya keberatan,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang mengatakan, SK Bupati sementara diusulkan berdasarkan data dari kepala bidang SMP Disdik.
Selain itu, Pasang membenarkan jika guru kontrak menghendaki apabila dipindahkan harus melalui usulan dari guru yang bersangkutan.
“SK baru diproses. lalu saat kami pertemuan, mereka (guru) kontrak minta agar dia sendiri menentukan tempat tugasnya. saya pikir ini tidak benar juga,” kata Pasang.
Pasang juga mengakui jika guru yang bersangkutan sudah menemuinya. Namun yang perlu diperhatikan adalah guru kontrak ada aturan yang mengikat di dalamnya. sehingga tidak pindah tugas sesuai keinginannya.
“Padahal jangan lupa bahwa soal pindah dan tidak tergantung dari hasil monitoring. jujur saja bahwa kami temukan ada guru kontrak yang bisa 4 bulan tinggalkan tempat tugas. maka sekali lagi kami mohon maaf, guru kontrak ada aturannya” akuhnya.(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!