Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Saireri

Disdukcapil Nabire genjot rekam e-KTP

9
×

Disdukcapil Nabire genjot rekam e-KTP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Capil), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nabire, George Takahindangen, S.STP – BumiiofiNavandu.

Nabire, BumiofiNavandu – Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Capil), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nabire, George Takahindangen mengatakan, sejak 11 hingga 18 Juni mendatang, tidak ada pelayanan lain di Kantor itu selain perekaman e-KTP. sehingga, pengurusan terkait akta anak, Kartu Keluarga (KK) belum dapat dilayani.
Hal tersebut dilakukan guna memenuhi jumlah penduduk yang belum memiliki KTP sebagai syarat dalam pengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU) 28 Juli mendatang.
“Kami masih fokus perekaman bagi penduduk yang belum memiliki KTP, jadi layanan dokumen lain nanti setelah tanggal 18 Juni nanti,” kata George pada Senin (14/06/2021).
Dia menuturkan, pelayanan perekaman e_ KPT difokuskan di Kantor Disdukcapil, Jalan Pepera Nabire. selain itu, petugas juga sedang melakukan perekaman di 15 Distik yang tersebar di daerah ini dengan jadwal yang sudah direncanakan.
Dan saat ini, beberapa Distrik di wilayah Timur Nabire seperti Distrik Teluk Kimi dan lainnya sudah terlaksana. Nantinya, Disdukcapil akan melayani hingga Distrik paling Barat Nabire yakni Distrik Telur umar.
“Kami akan upayakan agar semua bisa dijangkau. ataukah bila ada masyarakat yang datang dari Distrik di pinggiran untuk rekam kami tetap layani,” tuturnya.
Sementara jelas George, jumlah blangko yang tersedia saat ini mencapai kurang lebih 7 ribu keeping.
Dia mengakuh Disdukcapil juga sudah berkoordinasi dengan Penjabat Bupati bahwa nantinya aka nada tambahan blangko bilamana persediaan tidak mencukupi.
“Dari 7 ribu ini kalau kurang pasti kami tambah, jadi sudah dilaporkan kepada Penjabat Bupati,” jelasnya.
Lanjutnya, sesuai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan Dirjen Disdukcapil, terdapat sedikitnya 25 ribu penduduk yang belum memiliki KPT darii total DP4 sebesar 115.141 jiwa.
Maka data dan DPS telah dibagikan oleh penyelenggara pemilu kepada Distrik untuk dilanjutkan kepada aparat Kaampung untuk disampaikan kepada mereka yang belum memiliki KPT.
“Sehingga dapat melakukan perekaman. Dan pelayanan hanya diberikan kepada warga yang berumur 17 Tahun terhitung 9 Desember,” lanjutnya.
Lamber Yoweni, warga Kampung Bawei, Distrik Teluk Umar, mengatakan sedang mengantri perekaman KTP di Disdukcapil. Pasalnya ia belum memiliki KTP padahal telah melakukan perekaman sejak beberapa Tahun silam.
Sehingga guna PSU, Dia dan beberapa warga kampung mendatangi Disdukcapil guna melakukan perekaman.
“Kami dari Kampung ada hampir 30 orang datang untuk rekam hari ini. sebab saya sebenarnya sudah rekam tapi karena hilang maka rekam ulang,” kata Yoweni.(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!