Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Seputar Tanah Papua

KPU Dogiyai ingin bantu Pemkab dalam pemilihan Kakam

17
×

KPU Dogiyai ingin bantu Pemkab dalam pemilihan Kakam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Serah terima jabatan KPU Dogiyai beberapa waktu lalu – BumiofiNavandi/Dok KPU Dogiyai.
Nabire, BumiofiNavandu – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dogiyai menawarkan diri untuk membantu rencana Pemkab setempat dalam pemilihan Kepala Kampung (Kakam).

Sebab, Pemkab setempat berencana akan melakukan pemilihan langsung 79 Kakam yang tersebar di 10 Distrik, yang direncanakan akan dilangsungkan dalam Tahun 2021 ini.
“Pemkab rencana lakukan pemilihan Kakam, maka kami tawarkan diri untuk membantu,” ungkap Ketua KPU Dogiyai, Sebastianus Tebai, melalui selulernya pada Sabtu (19/06/2021).
Kata Tebai, sebagai institusi pengawal demokrasi dan Pemilu, juga serta dalam rangka mewujudkannyatakan pemilihan Kakam. Pihaknya ingin pelaksanaan pemilihan yang jujur, adil dan demokratis di Kabupaten Dogiyai.
Sehingga, jika tawaran ini disambut Pemerintah Daerah, maka KPU siap membekap Pemkab untuk sama-sama bersinergi dalam menyukseskan pemilihan Kakam yang direncanakan.
Tentunya, agar bersama-sama (KPU dan Pemkab) dapat mewujudkan pendidikan pemilihan bagi masyarakat Dogiyai. Sekaligus untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024.
“Jadi kita dimulai dari pemilihan Kakam secara Jujur, adil, transparan dan demokratis. Kita ingin memberikan pembelajaran tentang demokrasi yang baik kepada masyarakat Dogiyai,” kata Tebai.
Sementara itu, koordinator devisi penyelenggara, KPU Dogiyai, Andy Gobai menambahkan, tawaran tersebut didasari beberapa regulasi. Misalnya UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Peraturan KPU RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Juga Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Andy menyadarari bahwa konstitus tidak menghendaki lembaga lain dalam pencalonan atau pemilihan Kakam. Tapi sebagai lembaga pengawal demograsi, pihaknya ingin bersinergi dan membantu Pemerintah Daerah Dogiyai.
“Kami sadar bahwa tidak ada aturan untuk ini. tapi lebih keinginan ini untuk membantu Pemerinta, terutama dalam pembinaan pemilu dan demokrasi lokal. jadi kami bisa bantu fasilitasi,” tambah Andy Gobai.(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!