Nabire, BumiofiNavandu – Penasihat Hukum terdakwa Pdt.Roberts Jeremia Nandotray, S.Th dalam perkara pidana tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Hibah Situs Mansinam Tahun Anggaran 2017 dan 2018 menilai, dari total 31 orang saksi yang diajukan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, sudah ada 12 orang saksi yang telah diperiksa dan atau didengar keterangannya di depan persidangan yang dipimpin majelis Hakim yang diketuai Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH.
Sehingga masih tersisa sekitar 19 orang saksi lagi yang mesti dihadirkan oleh JPUnl nantinya. Namun dari sisa 19 orang saksi tersebut, kami memperoleh informasi jika ada 3 (tiga) orang saksi yang sudah meninggal dunia, yaitu : saksi atas nama Daniel Rumbrawer, Frengky Rumadas dan Zacheus Rumsayor. Sehingga tersisa sekitar 16 orang saksi. Ke-16 orang saksi berikut serta 13 orang saksi terdahulu, total 29 saksi diharapkan mampu mengungkapkan unsur-unsur dari pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dari Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah didakwakan atau dituduhkan kepada klien kami Pdt.Nandotray dalam Surat Dakwan Nomor Register perkara : PDS-06/MANOK/Ft.1/06/2021, tanggal 15 Juni 2021.
Minimal harus ada saksi yang dapat menerangkan bahwa klien kami dan terdakwa lainnya Marthen P.Erari dalam kapasitas masing-masing pada Badan Pengelola.
Situs Mansinam Objek Sejarah Injil di Tanah Papua telah terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999. Atau melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tersebut. Persidangan perkara klien kami Pdt.Roberts Jeremia Nandotray, S.Th sebagai terdakwa akan dilanjutkan dengan sidang perkara terdakwa Marthen P.Eraru, SE, M.Si pada hari Kamis, 2 September 2021 mendatang di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. (Red, rilis diterima Bumofinavandu dari Direktur LP3BH Manokwari pada Sabtu (21/08/2021).