Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Saireri

DPRD Nabire belum miliki SIPD

161
×

DPRD Nabire belum miliki SIPD

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Nabire ketika megikuti Bimbek tentang SIPD di Jakarta. – Bumiofinavandu/Dok Sambena Inggeruhi.
Example 468x60

Nabire, Bumiofinavandu – Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 pasal 55 huruf (a), tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Selain itu, di dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Sehingga menurut anggota DPRD Nabire, Sambena Inggeruhi, penggunaan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD). Tentang pokok pikiran (Pokir) dewan, maka diwajibkan semua anggota DPRD memiliki akun SIPD. Yang tujuannya adalah agar pokok pikiran DPRD seperti sebelumnya tidak selalu ditulis.

“Tetapi pokir-pokir itu secara langsung diusulkan di dalam SIPD. Yang diusulkan berdasarkan data-data, gambar lokasi serta beberapa persyaratan,” ungkap Inggeruhi melalui selulernya beberapa waktu lalu.

Kata anggota Komisi A ini, kurang lebih hampir setahun berjalan diterapkannya SIPD, DPRD Nabire belum memiliki akun di maksud. Nantinya, hal ini ketahuan pada saat mengikuti bimtek beberapa waktu lalu.

Pihaknya kemudian menghubungi Bappeda Nabire, agar segera membuka akun SIPD bagi DPRD. Tujuannya agar DPRD dapat mengontrol semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh seluruh OPD.

“Jadi dengan sistem SIPD ini, sekaligus sebagai fungsi pengawasan DPRD secara langsung. Terhadap semua proses pembangunan,” katanya menjelaskan.

Menurutnya, dengan mengikuti bimbingan teknis tentang peningkatan kapasitas anggota DPRD dalam dalam SIPD serta soal UU Otsus dan PP 106 dan 107. maka pihaknya meminta agar Bappeda segera menyerahkan akun password bagi DPRD. sehingga dapat secara langsung dan bersama-sama tentang pokir-pokir.

karena sesuai prosedur pokok-pokok pikiran harus diusulkan di sejak awal. Sehingga pada saat proses pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), tidak perlu lagi membahas pokir, sebab telah diusulan SIPD.

“Jadi intinya dengan adanya SIPD ini, sebenarnya tidak ada yang tertutup. Kita sudah tidak membahas APBD dengan buku yang terlalu besar, tetapi misalnya pada program-program pembahasan KUA PPAS, hanya perlu membahas di dalam SIPD. itu yang kami dapat pada saat bimtek beberapa hari kemarin,” pungkasnya.

Dia bersyukur bahwa melalui bimtek yang telah diikuti maka beberapa informasi dan perkembangan terbaru telah diperoleh. Apaldi melalui Kementerian Dalam Negeri, secara langsung menangani dan mengetahui tentang bagaimana penggunaan SIPD bagi Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!