Nabire, Bumiofinavandu – Anggota DPR Papua, John NR Gobai meminta kepada BPOM Mimika agar memberikan izin edar kepada kelompok tani hutan di Kampung Pigapu, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua.
“Tapi untuk industri rumahan perlu mendapatkan ijin pirt dari Dinas. Jadi saya sudah berkoordinasi dengan pimpinannya untuk memberi izin kepada pengelola teh dari mangrove di Mimiki,” ujar Gobai, melalui selulernya, Sabtu (13/08/2022).
Sebab hanya instansi itu yang berwewenang dalam melakukan pengawasan obat dan makanan. Izin edar sebuah produk agar dapat beredar luas kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, pengolahan teh dari mangrove sudah berjalan beberapa Tahun belakangan. Hanya saja masih terkendala beberapa persoalan. Misalnya sarana dan prasarana pendukung, termasuk izin edar.
“Ini hal-hal yang perlu diperhatikan oleh berbagai pihak terutama pemerintah. Saya akan berkoordinasi dengan Pemprov dan Pemkab Mimika untuk mendukung kegiatan ini,” ungkap John.
Sementara itu, Kepala Loka pengawasan obat dan makanan (BPOM) Mimika, Lukas Bosco mengiyakan dan berjanji akan membantu memberikan izin. Lukas juga berencana akan akan mendampingi usaha kelompok tani hutan tersebut.
“Kami akan tindak lanjuti, sebab ini kreatifitas dari orang asli Papua (OAP) yang telah mengolah sumber daya alam (SDA). Kami siap bantu,” ujarnya.
Lukas juga menambahkan, telah memusnahkan obat-obat yang beredar tanpa mengantongi izin edar dari Balai POM. Terbukti bahwa tiga pelaku telah diperiksa oleh kepolisian dan sedang menunggu vonis hukuman sesuai dengan perbuatannya.
untuk hukumannya sesuai dengan perbuatan dari oknum-oknum tersebut.
“Kami juga sudah musnahkan obat yang beredar tanpa izin dari BPOM. Jadi untuk teh dari mangrove, kami siap bantu mama-mama untuk dapat izin,” pungkasnya.(*)