Nabire, Bumiofinavandu – Seorang tersangka Curas (Pencurian Dengan Kekerasan) berinisial ED dilimpahkan penyidik Polsek Nabire Kota ke Kejaksaan Negeri Nabire karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P. 21, pada Selasa (8/11/2022).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Nabire Kota AKP Agus Suprayitno, S.Sos, M.H mengatakan bahwa penyidik Polsek Nabire Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Mangihut L. Manalu, S.Sos menyerahkan tersangka ED berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nomor : B – 1007 / R.1.17 / Eoh. 1 / 11 / 2022 tanggal 7 November 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan tersangka ED sudah lengkap.
Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka ED diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 105 – K / IX / 2022 / Papua / Sekta Nabire tanggal 10 September 2022 tentang Curas.
“Untuk diketahui bahwa Tindak pidana Curas yang dilakukan oleh ED tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wit, bertempat di halaman rumah korban di jalan RE. Martadinata Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kab. Nabire,” ucap Kapolsek.
Lanjut dikatakan Kapolsek bahwa pada saat itu korban sedang bermain di depan rumahnya lalu masuk kedalam rumah kemudian mengadu ke orangtuanya dengan mengatakan ada yang mencubit telingaku, selanjutnya orang tua korban melihat anting – anting korban sudah hilang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka ED selanjutnya akan menjalani proses persidangan di Pengadilan,” pungkas AKP Agus.[*]
Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan akun Warta Bumiofi.