Artikel

Mendorong Pemilik Tanah sebagai Pemilik Ijin pengelolaan SDA di Tanah Papua

1
Mantan Legislator Papua, John NR Gobai. – Kalawaibumiofi/Tangkapan.

*Oleh John NR Gobai

Nabire, Kalawaibumiofi.com | Mendorong pemilik tanah adat sebagai pengelola SDA di Tanah Papua. Hal ini dapat dilakukan melalui regulasi yang jelas dan tegas. Regulasi ini dapat memberikan izin kepada pemilik tanah adat untuk mengelola SDA di wilayah adatnya.

Oleh John NR Gobai *Pengantar* Sudah saatnya Orang Asli Papua khususnya mereka yang pemilik tanah yang terdapat potensi sumber daya alam seperti kehutanan pertambangan Kelautan dan perkebunan, untuk dapat mengelola sendiri potensi sumber daya alam yang ada di wilayah adat mereka, agar mereka tidak terus menjadi penonton yang setia di atas tanah adatnya.

*Regulasi dan pelaksanaannya* Ketentuan peraturan perundangan telah mengatur pembagian kewenangan dalam berbagai bidang termasuk kehutanan, energi dan sumber daya mineral, Kelautan dan perkebunan serta perkebunan,seperti didalam PP 106 tahun 2021 dan peraturan perundangan lainnya. Pemerintah yang bijak adalah pemerintah yang membuat reguĺasi yang tegas dan jelas yang dapat memberikan perizinan kepada pemilik tanah adat, untuk dapat mengelola potensi sumber daya alamnya agar mereka Sejahtera di atas tanah adatnya mereka sendiri.

Bila memerlukan investor karena keterbatasan dana dan peralatan, maka investor yang datang hanya sebagai Mitra yang bekerja di bawah perizinan yang dimiliki oleh pemilik tanah adat, Bukan sebaliknya pemilik tanah adat menjadi penonton dan investor menjadi pemilik tanah dengan dalil memiliki izin.

Alasan mendorong pemilik tanah adat Memberikan kesejahteraan kepada pemilik tanah adat, Memanfaatkan potensi SDA secara legal, Memanfaatkan SDA secara berkelanjutan, Memanfaatkan SDA secara adil, Memanfaatkan SDA secara bijak.

Cara mendorong pemilik tanah adat :

  1. Pemerintah membuat regulasi daerah tentang kehutanan, energi, dan sumber daya mineral.
  2. Pemerintah membina pemilik tanah adat dalam mengelola SDA di wilayah adatnya.
  3. Pemerintah mendorong pemerintah provinsi untuk menerbitkan peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan kekayaan alam.
  4. Masyarakat adat dilibatkan dalam pengawasan ancaman perusakan hutan.

Peran pemerintah

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pengelolaan SDA tidak berpihak pada korporasi atau perusahaan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat adat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan SDA secara legal. 

  • Pemilik Tanah Adat Pantas Kelola Sendiri Potensi SDA – Suara Papua.

Penutup

Tugas pemerintah adalah melaksanakan regulasi dan membuat regulasi daerah tentang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, Kelautan dan perkebunan sesuai kewenangannya dan isinya mengatur pemberian ijin kepada masyarakat adat pemilik tanah, agar mereka dapat merasakan bagaimana mamanege sebuah usaha dan mengelola SDA diwilayah adatnya dan dibina oleh Pemerintah.[*]Dapatkan update berita Kalawaibumiofi.com dengan bergabung di saluran Portal kalawaibumiofi.com Nabire di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb5HSBnLSmbczLEXuF0X. Caranya muda, Anda bisa mendapatkan melalui Aplikasi WhatsApp, atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

error: Content is protected !!
Exit mobile version