Nabire, Kalawaibumiofi.com | Forum Pegiat Literasi Provinsi Papua Tengah (FPL PPT) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah atas telah ditetapkannya Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bahasa Daerah. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dan sangat penting dalam upaya menjaga, melindungi, dan melestarikan kekayaan budaya berupa bahasa daerah dari setiap suku yang mendiami wilayah provinsi ini.
Bagi para pegiat literasi, penetapan PERDA ini menjadi tonggak sejarah yang menandai keseriusan pemerintah dalam menjaga identitas dan jati diri masyarakat Papua Tengah. Pasalnya, bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, melainkan wadah hidup bagi nilai-nilai budaya, sejarah, kearifan lokal, serta warisan leluhur yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Ketua Forum Pegiat Literasi Papua Tengah, Aleks Giyai, mengatakan, kehadiran regulasi ini sangat tepat sasaran, mengingat tantangan zaman yang semakin berkembang. Di tengah arus globalisasi dan modernisasi, banyak bahasa daerah terancam punah karena semakin jarang digunakan dalam lingkungan keluarga, pendidikan, maupun ruang publik. Oleh karena itu, PERDA ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah agar kekayaan bahasa dan budaya tidak hilang ditelan zaman.
“Bahasa daerah adalah suara identitas, napas budaya, dan wajah jati diri suatu suku bangsa. Bahasa yang hilang adalah sejarah yang ikut hilang. Bahasa yang dijaga adalah peradaban yang terus hidup,” tegas Aleks Giyai di Nabire, Sabtu (9/5/2026).
Meskipun regulasi hukum sudah ada, Forum Pegiat Literasi menilai kebijakan ini tidak boleh berhenti hanya sebagai aturan tertulis. Diperlukan gerakan nyata dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar tujuannya tercapai. Oleh sebab itu, FPL PPT merumuskan tujuh langkah strategis yang harus diimplementasikan bersama:
- Penguatan pembelajaran bahasa daerah di setiap jenjang pendidikan formal.
- Pengembangan bahan bacaan dan literasi yang berbasis pada bahasa daerah masing-masing suku.
- Pendokumentasian cerita rakyat, lagu daerah, dan sastra lisan agar tidak hilang dari ingatan kolektif masyarakat.
- Pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi tenaga pendidik dan para pegiat literasi.
- Penggunaan aktif bahasa daerah dalam kegiatan budaya, ruang publik, maupun dalam lingkup pemerintahan.
- Pemberian dukungan penuh kepada komunitas literasi kampung dan rumah baca adat yang tersebar di 8 kabupaten se-Papua Tengah.
- Fasilitasi dan dukungan bagi setiap suku untuk melaksanakan kongres atau musyawarah bahasa daerah guna menyepakati standar dan pelestariannya.
Aleks Giyai juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, lembaga gereja, sekolah, pemuda, perempuan, komunitas literasi, hingga pemerintah daerah, untuk bersatu padu. Menjaga bahasa daerah sama artinya dengan menjaga akar identitas orang Papua.
“Melalui momen penetapan PERDA ini, Forum Pegiat Literasi berharap tumbuh gerakan masif di tengah masyarakat untuk melestarikan bahasa dan literasi budaya. Hal ini diharapkan mampu memperkuat karakter generasi muda, membangun kebanggaan budaya, serta memperkokoh keberagaman yang menjadi ciri khas wilayah Papua Tengah,” pungkasnya. [*]
