Nabire, Kalawaibumiofi.com | Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Juru Bicara Gubernur membantah secara tegas beredarnya selebaran dan stiker berisi larangan aktivitas dagang di kawasan Pantai Nabire yang diklaim atas instruksi Gubernur Papua Tengah. Informasi tersebut menyebar melalui berbagai platform media sosial sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.
Dalam unggahan yang beredar tertulis: “Terhitung mulai tanggal 6 September 2026 dan seterusnya aktivitas dagang dan sebagainya di pantai Nabire akan ditutup, berdasarkan instruksi dari Gubernur Provinsi Papua Tengah.”
Terkait hal itu, Juru Bicara Gubernur Papua Tengah, Emanuel You, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
“Itu berita bohong atau informasi palsu yang sengaja disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Emanuel You, Minggu (6/9/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan kawasan Pantai Nabire sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Nabire, bukan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Itu bukan kewenangan Pemprov. Gubernur tidak pernah menerbitkan instruksi terkait hal tersebut. Itu ranahnya Bupati,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar lebih bijak dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Masyarakat harus lebih bijak dan jangan mudah percaya informasi atau pemberitaan yang hoaks semacam ini,” imbaunya.
Masyarakat juga diharapkan lebih cerdas dan kritis dalam menerima informasi, terutama yang mengandung pernyataan tidak akurat atau berpotensi disinformasi.
“Mari gunakan media sosial secara baik dan bertanggung jawab. Lakukan pengecekan ulang sesuai etika dalam hirarki pemerintahan dan prinsip etika sosial kemasyarakatan,” pesan Emanuel You. [*]
